Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Majelis Rakyat Papua berharap akan ada pemungutan suara ulang untuk pemilihan calon anggota legislatif tingkat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota di Papua. Harapan itu disampaikan Ketua Majelis Rakyat Papua, Timotius Murib kepada wartawan di Jayapura, Selasa (21/5/2019) malam.
Menurut Murib, Majelis Rakyat Papua telah menerima aspirasi dari beragam kelompok yang mengharapkan akan ada pemungutan suara ulang (PSU) untuk pemiilihan calon anggota legislatif (pileg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten/kota di Papua. Aspirasi itu bermunculan karena berbagai pihak itu khawatir melihat banyak calon anggota legislatif (caleg) asli Papua yang gagal terpilih dalam pileg DPRD kabupaten/kota di Papua.
“Kami bergerak cepat, karena ini juga tuntutan dari masyarakat. Kami menganggap tuntutan itu penting. Banyak kalangan yang menganggap tuntutan kami agar digelar PSU untuk pileg DPRD kabupaten/kota itu terlambat. Akan tetapi, bagi kami tuntutan PSU itu belum terlambat, kata Ketua MRP, Timotius Murib.
Murib menyatakan hasil pileg DPRD kabupaten/kota di Papua tidak berjalan sesuai harapan. Banyak caleg asli Papua gagal terpilih menjadi anggota DPRD kabupaten/kota. Murib menduga, praktik politik uang menjadi salah satu penyebab banyaknya caleg asli Papua yang gagal terpilih.
“Bagaimana caleg OAP mau bersaing kalau tidak memiliki uang? Pastinya akan kalah. Sudah bukan rahasia lagi, setiap Pemilu pastinya ada politik uang yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab,” ujarnya.
Murib mengatakan pihaknya akan membawa aspirasi PSU pileg DPRD kabupaten/kota di Papua itu ke Mahkamah Konstitusi.”(Rabu ini) kami bawa ke Jakarta. Kami berharap dengan uraian yang kami bawa ini bisa menjadi bahan pertimbangan MK untuk mengambil keputusan,” kataya.
Dosen Fakutas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Cenderawasih Jayapura di Papua, Yakobus Richard Murafer mengatakan, kebijakan afirmatif untuk mengutamakan calon anggota legislatif orang asli Papua tidak berlaku efektif, karena tidak dilengkapi aturan kuota. Peraturan perundang-undangan yang ada, termasuk Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua tidak mengatur kuota calon anggota legislatif asli Papua dalam daftar bakal calon anggota legislatif yang diajukan partai politik.
“Salah satu penyebab mengapa minim caleg orang asli Papua yang lolos ke legislatif di daerah pada Pemilihan Umum 2019 adalah kurangnya regulasi yang melindungi kepentingan orang asli Papua,” ujar Yakobus Murafer kepada Jubi, Senin (20/5/2019).
Sebelumnya Ketua KPU Papua Theodorus Kossay mengatakan terkait tuntutan PSU yang dilayangkan oleh berbagai pihak namun dirinya memastikan bahwa pelaksanaan PSU tersebut kecil kemungkinan untuk dapat dilakukan. “Tahapan Pemilu di Papua kan sudah berjalan. Masyarakat sudah memberikan hak suaranya di kotak suara dan noken. Jadi, untuk PSU tidak mungkin terjadi. PSU bisa terjadi apabila di suatudaerh terjadi konflik berkepanjangan ataupun bencana alam yang mengakibatkan daerah tersebut tidak bisa malaksanakan Pemilu,” katnya kepada Jubi belum lama ini. (*)
Editor: Aryo Wisanggeni G