MRP akan serahkan aspirasi rakyat Papua kepada Staf Presiden

Papua
pimpinan organisasi kemahasiswaan yang tergabung dalam Organisasi Cipayung Indonesia di Papua berpose bersama setelah menyerahkan aspirasi ke Majelis Rakyat Papua, Jumat, 12 Juni 2020. Jubi/IYuliana Lantipo
Papua No.1 News Portal

Jayapura, JubiProtes terhadap tuntutan “kontroversial” Jaksa Penuntut Umum kepada 7 Tahanan Politik Papua dalam kasus rasisme terus dialamatkan kepada pemerintah pusat serta institusi negara terkait. Hari ini, Jumat, 12 Juni 2020, Majelis Rakyat Papua kembali didatangi lima pimpinan organisasi kemahasiswaan yang tergabung dalam Organisasi Cipayung Indonesia di Papua.

“Mereka menyerahkan aspirasi berisi tuntutan kepada Presiden Joko Widodo untuk membebaskan anak-anak kami di Balikpapan. Mereka juga merasa [proses hukum] ini tidak adil, karena teman-temannya yang sebenarnya korban atas ujaran rasisme dan protes malah ditahan dengan tuduhan makar,” kata Ketua MRP, Timotius Murib usai menerima pimpinan lima organisasi Cipayung Papua kepada Jubi, Jumat [12/6/2020].

Read More

Pimpinan kelima organisasi Cipayung yang langsung menyerahkan tuntutan mereka adalah Harianto Rumagio (Himpunan Mahasiswa Islam), Victor Tibul [Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia], Andiko D. Saputra (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia), Ricky Bofra (Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia), dan Wokoi Yelipele (Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia).

Hari ini juga, MRP akan menyerahkan aspirasi masyarakat Papua terkait tuntutan pembebasan 7 tapol Papua kepada Presiden Joko Widodo melalui Staf Ahli Deputi V Kantor Kepresidenan, Laus D. C. Rumayom, S.Sos, M.Sii.

Pimpinan lembaga kultural orang asli Papua itu mengaku telah menerima aspirasi yang sama dari berbagai kalangan, termasuk dari organisasi mahasiswa seperti BEM Perguruan Tinggi Negeri maupun Swasta di Tanah Papua, Posko Pusat Exodus Mahasiswa dan Pelajar Papua Se-Indonesia, dan organisasi gerakan mahasiswa Cipayung Indonesia di Papua.

“Intinya, aspirasi berisi tuntutan untuk meringankan sekaligus membebaskan 7 Tapol Papua di Balikpapan saat sidang putusan nanti. Semua aspirasi ini akan kami himpun dan akan sampaikan kepada Presiden [Joko Widodo] melalui Staf Ahli Kepresidenan, Bapak Laus Rumayom hari ini juga,” katanya.

Pada Selasa [2/6/2020], Jaksa Yafet Bonay, SH, MH, membacakan tuntutan terhadap Buktar Tabuni dan Irwanus Urobmabin dengan masa hukuman penjara, masing-masing selama 17 tahun dan 5 tahun.

Kemudian, pada Jumat [5/6/2020], dalam sidang dengan agenda yang sama, Jaksa Ismail Nuhumury SH, MH, membacakan tuntutan kepada Hengky Hilapok 5 tahun, Alexander Gobay 10 tahun, dan Steven Itlay 15 tahun. Dan, dalam persidangan berbeda, Jaksa Adrianus Tomaha, SH, MH, membacakan tuntutan kepada Ferry Kombo 10 tahun sementara Agus Kossay 15 tahun.

Sementara itu, Ketua HMI, Harianto Rumagia, yang berbicara mewakili organisasi Cipayung, berharap pemerintah pusat menaruh perhatian serius atas kasus 7 tapol Papua di Balikpapan yang terkesan dikriminalisasi.

“Kami memberikan dukungan kepada MRP dan memberikan tuntutan juga kepada Pemerintah Pusat untuk terlibat aktif dalam rangka membebaskan 7 tahanan politik Papua, tahanan rasisme, korban rasisme, yang ada di Balikpapan. Persoalan ini sangat tidak adil bagi kami, bagi adik-adik kami yang ditahan dan dituntut 5-17 tahun penjara. Kami sudah pelajari semua tuntutan itu dan kami rasa itu tidak adil,” katanya.

Rumagia meminta MRP dan DPR Papua bekerja untuk satu aspirasi masyarakat Papua bahwa, “Kami hanya meminta satu, bahwa [mereka] harus dibebaskan,” harapnya. (*)

Editor: Syam Terrajana

Related posts

Leave a Reply