Minimalisir kecurangan, Bawaslu gelar ToT

Kegiatan training dan Bimtek yang digelar oleh Bawaslu kabupaten Jayawijaya - Jubi/Dok.
Kegiatan training dan Bimtek yang digelar oleh Bawaslu kabupaten Jayawijaya – Jubi/Dok.

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jayapura, Jubi – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jayawijaya menggelar training of trainer (ToT) dan Bimtek pengawasan tahapan pemilu 2019 kepada komisioner Bawaslu dan 93 Panwas distrik se- Kabupaten Jayawijaya.

Read More

Ketua Bawaslu Jayawijaya, Fredy Wamo mengatakan kegiatan ini digelar sebagai salah satu langkah meminimalisir adanya kecurangan serta mengoptimalkan peran Bawaslu di setiap distrik untuk kesuksesan Pemilu Serentak, April mendatang.

“Dari training ini, kita ingin membangun pemahaman kepada masyarakat tentang bagaimana cara berdemokrasi yang baik dan benar. Hari ini kita masuk dalam kegiatan pengawasan sehingga apabila ada terjadi permasalahan di distrik sehingga bisa diatasi dengan baik,” kata Fredy Wamo, Kamis (28/3/2019).

Dikatakan Fredy, Panwas distrik harus berkoordinasi dengan komisioner Bawaslu kabupaten Jayawijaya apabila menemui permasalahan. Ia brraharap dengan adanya kerjasama yang baik, Pemilu bisa berjalan sukses.

“Jangan sampai kami yang turun lapangan dan terkesan mengambil alih tugas bapak-bapak dan ibu-ibu, jadi mari kita kerja sama yang baik untuk memanilisir kejadian di lapangan,” jelasnya.

Dalam ToT ini ada sejumlah materi yang diberikan kepada peserta. Materi pengawasan tahapan pemilihan umum tahun 2019 diberikan oleh komisioner Bawaslu Kilion Wenda selaku Kordinator devisi Pencegahan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga (PHL). Dalam kesempatan ini, Kilion membahas tentang penyusunan daftar pemilih dan penetapan daerah pemilihan serta masa tenang.

“Selain itu dalam training ini juga kami bahas terkait kampanye, metode kampaye dan larangan kampanye serta aturan mengenai netralitas ASN,” kata Kilion.

Ia menambahkan pencegahan dan pengawasan terhadap netralitas ASN dalam pemilu serta tata cara pengawasan netralitas ASN juga di bahas terutama pelanggaran netralitas dalam pemilu serta distribusi logistik.

“Seperti sanksi sebagaimana yang diatur dalam pasal 238 ayat 1,2 UU No. 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum serta aturan pemungutan dan penghitungan suara, penetapan hasil pemilihan umum tahun 2019,” kata Kilion. (*)

Editor : Edho Sinaga

Related posts

Leave a Reply