Mereka yang ditangkap adalah pimpinan demo, bukan pelaku pembunuh TNI dan penembak warga

Hakim Erent Jannes Ulean, g memimpin sidang terkait kericuhan dan penembakan pada demo anti rasisme di halaman kantor Bupati Deiyai beberapa waktu lalu. Santon for Jubi

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Paniai, Jubi – Pastor Santon Tekege, Pr, anggota Koalisi Bantuan Hukum dan HAM mengatakan, sembilan orang yang ditangkap saat melakukan aksi penolakan rasisme di halaman kantor Bupati Deiyai merupakan pimpinan demo, bukan pelaku pembunuh oknum TNI pasca ditabrak oleh mobil yang ditumpangi beberapa anggota TNI pada 28 Agustus 2019 lalu.

Read More

Pastor Tekege menjelaskan, peristiwa penembakan oleh aparat gabungan itu menewaskan sembilan orang masyarakat sipil. Satu orang anggota TNI tewas dibacok masyarakat. Sebelumnya anggota tersebut disebut TNI menabrak seorang muda bernama Yustinus Takimai (17).

“Akibat peristiwa itu, beberapa pemuda pimpinan aksi damai di kantor bupati Deiyai ditangkap dan diproses secara hukum. Mereka yang diproses secara hukum ialah pimpinan demo aksi di halaman Kantor Bupati Deiyai. Bukan pelaku penembakan dan dibacok masyarakat itu,” ujar Pastor Santon Tekege, Pr kepada Jubi, Kamis, (9/1/2020).

Imam Katolik Keuskupan Timika ini menjelaskan, mereka yang diproses hukum adalah ada sembilan orang pemuda dari pengadilan Tinggi Nabire sejak November 2019 tahun lalu.

“Sidang pertama sampai ke tiga sudah selesai sejak bulan November sampai Desember 2019. Kini, sidang keempat sudah dilakukan Rabu, 8 Januari 2020 di Pengadilan Negeri Nabire,” ucapnya.

Ia mengatakan, sidang itu untuk putusan Hakim bagi kesembilan orang ini. Namun karena beberapa alasan sehingga sidang putusan ditunda, dan akan dilanjutkan pada hari Selasa 14 Januari 2020 di Pengadilan Tinggi Nabire.

“Saya mohon dukungan dari berbagai pihak dalam proses persidangan bagi mereka sembilan orang pemuda ini. Kami juga mohon dukungan melalui doa dan spirit dari masyarakat Papua khususnya dari masyarakat Deiyai, Paniai, Dogiyai, Intan Jaya, dan Nabire,” ungkapnya.

Hakim Erents Jannes Ulean, yang memimpin sidang terkait kasus itu pada Senin lalu (6/1/2020) mengatakan seharusnya dalam sidang kali itu agendanya adalah membacakan putusan sela. Namun karena majelis hakim belum lengkap maka akan dibacakan pada Selasa (14/01/2020) pekan depan .

“Seharusnya pembacaan putusan sela hari ini. Tapi karena majelis hakim belum lengkap maka kita akan bacakan Selasa depan,” kata hakim sekaligus Ketua PN Nabire ini.

Kuasa hukum tersangka, Emanuel Gobai, akan menyerahkan jadwal sidang lanjutan kepada majelis hakim dan menunggu proses persidangan selanjutnya.

“Jadi seperti yang disampaikan hakim tadi, kalau eksepsi ditolak maka akan dihentikan, kalau diterima kita akan masuk ke proses pembuktian perkara,” tandas Gobai. (*)

Editor: Syam Terrajana 

 

Related posts

Leave a Reply