Alasan penundaan adanya gangguan sinyal di wilayah Markas Komando (Mako) Polda Papua Barat.
Papua No.1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Setelah menunggu 5,5 jam akhirnya sidang lanjutan perkara pidana “makar” atas nama terdakwa Erik Aliknoe, Pende Mirin dan Yunus Aliknoe yang diagendakan Selasa, (21/4/2020) akhirnya ditunda. Penasehat hukum ketiga terdakwa pasal makar, Yan Christian Warinussy mengatakan alasan penundaan adanya gangguan sinyal di wilayah Markas Komando (Mako) Polda Papua Barat.
“Jadi setelah kami menunggu dari jam 10.00 wit hingga pukul 15.30 WP baru memperoleh kepastian bahwa sidang ketiga klien kami tersebut ditunda,” kata Yan Christian Warinussy.
Baca juga : Hakim tunda lagi sidang kasus Makar tiga mahasiswa di Manokwari
Jaksa gagal hadirkan saksi, sidang 4 terdakwa makar di Sorong ditunda
Polda Papua nyatakan MA tetapkan terdakwa makar disidangkan di Kaltim
Ia menuturkan telah menunggu di PN Manokwari sejak pukul 10.00 sesuai jadwal. Namun sidang belum juga dimulai.
“Hingga pukul 15.30 WP, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Manokwari Roberto Sohilait mengatakan kepada kami bahwa Ketua Majelis, Sonny Alvian Blegoer Laoemoery mengatakan kepadanya sidang ditunda,” kata Yan Christian Warinussy menjelaskan.
Menurut dia, ketua majelis hakim mengangendakan ulang sidang pada Kamis (23/4/2020) mendatang. Sedangkan sesuai rencana sidang dilakukan pada Selasa, (21/4/2020) hari ini dengan agenda menghadirkan saksi ahli.
Sesuai isi berkas perkara Erik Aliknoe, dkk bahwa ada 3 (tiga) orang saksi ahli yang bakal dihadirkan JPU, yaitu saksi ahli Hukum Pidana, saksi ahli Bahasa Indonesia serta ahli bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sedangkan ketiga terdakwa Erik Aliknoe, Pende Mirin dan Yunus Aliknoe hingga saat ini masih ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Papua Barat.(*)
Editor : Edi Faisol