Menunggu 5,5 jam, sidang terdakwa makar di Manokwari ditunda

Para terdakwa perkara pidana makar Erik Aliknoe, Pende Mirin dan Yunus Aliknoe bersama tim pembela, saat hendak sidang di PN Manokwari Selasa, (21/4/2020), Ist/ Jubi

Para terdakwa perkara pidana makar Erik Aliknoe, Pende Mirin dan Yunus Aliknoe bersama tim pembela, saat hendak sidang di PN Manokwari Selasa, (21/4/2020), Ist/ Jubi

Alasan penundaan adanya gangguan sinyal di wilayah Markas Komando (Mako) Polda Papua Barat.

Papua No.1 News Portal | Jubi

Read More

Jayapura, Jubi – Setelah menunggu 5,5 jam akhirnya sidang lanjutan perkara pidana “makar” atas nama terdakwa Erik Aliknoe, Pende Mirin dan Yunus Aliknoe yang diagendakan Selasa, (21/4/2020) akhirnya ditunda. Penasehat hukum ketiga terdakwa pasal makar, Yan Christian Warinussy mengatakan alasan penundaan adanya gangguan sinyal di wilayah Markas Komando (Mako) Polda Papua Barat.

“Jadi setelah kami menunggu dari jam 10.00 wit hingga pukul 15.30 WP baru memperoleh kepastian bahwa sidang ketiga klien kami tersebut ditunda,” kata Yan Christian Warinussy.

Baca juga : Hakim tunda lagi sidang kasus Makar tiga mahasiswa di Manokwari

Jaksa gagal hadirkan saksi, sidang 4 terdakwa makar di Sorong ditunda

Polda Papua nyatakan MA tetapkan terdakwa makar disidangkan di Kaltim

Ia menuturkan telah menunggu di PN Manokwari sejak pukul 10.00 sesuai jadwal. Namun sidang belum juga dimulai.

“Hingga pukul 15.30 WP, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Manokwari Roberto Sohilait mengatakan kepada kami bahwa Ketua Majelis, Sonny Alvian Blegoer Laoemoery mengatakan kepadanya sidang ditunda,” kata Yan Christian Warinussy menjelaskan.

Menurut dia, ketua majelis hakim mengangendakan  ulang sidang pada Kamis (23/4/2020) mendatang. Sedangkan sesuai rencana sidang dilakukan pada Selasa, (21/4/2020) hari ini  dengan agenda menghadirkan saksi ahli.

Sesuai isi berkas perkara Erik Aliknoe, dkk bahwa ada 3 (tiga) orang saksi ahli yang bakal dihadirkan JPU, yaitu  saksi ahli Hukum Pidana, saksi ahli Bahasa Indonesia serta ahli bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sedangkan ketiga terdakwa Erik Aliknoe, Pende Mirin dan Yunus Aliknoe hingga saat ini masih ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Papua Barat.(*)

Editor : Edi Faisol

Related posts

Leave a Reply