Menteri Susi: Saya kesal resmikan proyek tapi tak bermanfaat

Papua No. 1 News Portal | Jubi ,

Merauke, Jubi – Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Susi Pudjiastuti berkeinginan pembangunan Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT) di pulau-pulau terluar Indonesia bukan hanya sekadar program pemerintah yang hanya dilihat dan diresmikan, kemudian terbengkalai.

"Saya paling kesal jika meresmikan suatu proyek yang tidak ada manfaatnya bagi masyarakat. Keinginan saya ada sesuatu terjadi dari program-program itu," kata Susi saat kunjungan kerja dan tatap muka dengan Forkopimda Provinsi, Kabupaten dan nelayan, di Merauke, Senin (19/3/2018).

Menyikapi persoalan moratorium (penangguhan), kata Susi, itu dibuat khusus untuk kapal ikan eks asing di atas 30 gross ton (GT). 

"Satu moratorium yang diskriminatif dan punya tujuan, karena saya tahu yang melakukan illegal fishing adalah kapal ikan eks asing (Dulu kapal asing, tapi sudah berganti bendera Indonesia). Selain itu beli izin hanya satu, sementara kapalnya ada 10 dengan warna cat yang sama, begitu juga dengan namanya," terangnya.

Susi juga menekankan, Presiden Jokowi sangat berkomitmen terkait persoalan perikanan dan kelautan ini. Kata dia, selain moratorium yang telah habis masa berlakunya, Jokowi juga sudah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 44 tahun 2016 tentang daftar bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal, yang dalam salah satu pasalnya berisikan seluruh perikanan tangkap tidak boleh lagi dikuasai oleh asing.

"Jadi modal asing, orang asing maupun kapal asing tidak bisa tangkap ikan di Indonesia lagi," kata dia.

Pada kesempatan itu, Menteri Susi mengaku senang melihat adanya beberapa unit kapal  karam dan berkarat di pelabuhan ikan Merauke, namun dirinya menilai jumlah tersebut masih kurang banyak, seharusnya ada 50 kapal.

"Jadi yang saya tuju dan hentikan itu jelas, tidak pukul rata diberhentikan. Dan penangkapan mereka pun tidak terlaporkan, kalaupun ada pasti yang murah-murah saja selebihnya tidak," katanya.

Untuk itu, dengan bantuan TNI/Polri bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan, dirinya mengajak pemerintah provinsi, kabupaten dan nelayan sama-sama menghentikan kapal-kapal pencuri ikan. 

"Kenapa dihentikan? karena kapal-kapal itu sudah melakukan penangkapan ilegal, tidak bayar pajak, juga cara penangkapannya sangat merusak lingkungan, karena panjang jaring yang dipakai paling sedikit 50 kilometer," ujarnya.

Di tahun 2015, Susi Pudjiastuti menghentikan kebijakan penangguhan (moratorium) perizinan kapal ikan tangkap eks asing dengan ukuran di atas 30 gross tone (GT).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Permen KP No 10/Permen-KP/2015 tentang Perubahan Atas Permen KP No 56/Permen-KP/2014 tentang Penghentian Sementara Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara RI. Moratorium itu diberlakukan sejak 3 November 2014 hingga 30 April 2015 dan diperpanjang hingga enam bulan atau 31 Oktober 2015.

Kala itu, Susi Pudjiastuti mengungkapkan, dengan tidak diperpanjangnya kebijakan moratorium tersebut, seluruh penangkapan ikan di wilayah Indonesia, harus dilakukan secara legal, tercatat, dan sesuai regulasi.

Perizinan kapal perikanan di atas 30 GT (Gross Ton), baik surat izin usaha penangkapan (SIUP), surat izin penangkapan ikan (SIPI), maupun surat izin kapal pengangkut ikan (SIKPI), harus sesuai dengan wilayah pengelolaan perikanan (WPP) dan perusahaan diwajibkan memiliki manajemen yang sesuai dengan aturan perundang-undangan. (*)

 

Related posts

Leave a Reply