Meme Setya, pencemaran nama baik dan kejengkelan publik

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jakarta, Jubi – Jaringan relawan kebebasan berekspresi di Asia Tenggara, Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) mendesak kepolisian menghentikan pemidanaan terhadap warganet yang menyebarkan meme Ketua DPR, Setya Novanto.

Regional Coordinator SAFEnet, Damar Juniarto, juga meminta kuasa hukum Setya mencabut laporannya di kepolisian.

"Sudahkah kesempatan klarifikasi diberikan kepada mereka yang disangka mencemarkan nama baik?" Damar menyampaikannya melalui pesan singkat pada Tempo, Jumat, 3 November 2017.

Ketimbang langsung memproses hukum, Damar meminta polisi menjunjung tinggi kebebasan berekspresi dengan mendorong mediasi para pihak sebagai upaya penyelesaian.

Menurut dia, pemidanaan seharusnya adalah upaya hukum terakhir. Sebelum menetapkan sebagai tersangka, polisi seharusnya terlebih dahulu mengirimkan surat peringatan dan memberi kesempatan mengklarifikasi di hadapan penyidik.

Damar menganggap penangkapan warganet ini bentuk kesewenang-wenangan polisi. Menurut dia, polisi tidak bisa serta-merta menangkap terduga pelanggar UU ITE lantaran ancaman hukumannya di bawah 5 tahun. "Penangkapan dan penahanan para penyebar meme ini tindakan sewenang-wenang yang merenggut hak asasi dan pantas dikecam."

Damar berharap polisi memperhatikan konteks penyebaran meme Setya Novanto. Viralnya meme itu pada September 2017 tidak lepas dari kegeraman masyarakat atas proses pemeriksaan kasus korupsi e-KTP yang diduga melibatkan Setya Novanto.

Sebanyak 68 akun media sosial dilaporkan oleh Setya Novanto melalui kuasa hukumnya ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri pada 10 Oktober 2017 karena diduga mencemarkan nama baiknya. Polisi lalu menangkap dan menetapkan satu orang warganet bernama Dyann Kemala Arrizzqi sebagai tersangka.

Pengamat media sosial, Nukman Luthfie. Menurut Nukman, meme tersebut merupakan hal yang lumrah terjadi di ranah media sosial.

"Itu kan meme yang biasa saja. Lucu-lucuan saja," ujar Nukman saat dihubungi Tempo pada Kamis, 2 November 2017.

Nukman menilai, meme tersebut sebagai wujud ungkapan kejengkelan dari publik untuk Setya Novanto. "Harus terima kalau ada respons dari masyarakat," katanya.

Menurut Nukman, polisi seharusnya tak serta-merta menerima laporan Setya Novanto tersebut. "Polisi juga seharusnya tahu dong kalau ini tidak perlu diproses," ucap Nukman. Unggahan meme tersebut, menurut dia, hal yang masih wajar.

Fredrich Yunadi, kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto, menduga ada aktor intelektual di balik maraknya gambar meme yang beredar di media sosial. Tak cuma operator penggerak, Frederich juga mencurigai ada yang mendanai penyebaran meme Novanto di media sosial.

"Kami mencurigai ada pihak-pihak tertentu yang menyuruh atau mendanai," kata Fredrich di Kantor Bareskrim, Jakarta, Rabu (1/11/2017).

Fredrich menghitung setidaknya ada 60 gambar meme di media sosial dengan wajah Novanto yang dijadikan bahan olokan.

Dia meminta masyarakat agar tidak membenci dan menyebarkan fitnah terhadap Ketua Umum Partai Golkar tersebut.

Fredrich lebih jauh menambahkan, masyarakat perlu mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam proses hukum yang sempat mendera Novanto. Untuk itu masyarakat tak perlu membenci atau memusuhi Novanto.

Sementara itu, anggota Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dyann Kemala Arrizqi dilepas kepolisian setelah sebelumnya ditangkap karena diduga menyebarkan konten meme Ketua DPR Setya Novanto melalui akun media sosialnya.

Dyann dilepas setelah menjalani pemeriksaan di kantor Direktorat Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Mabes Polri pada Rabu sore (1/11/2017).

"Kemarin kata pengacara Dyann, yang kebetulan anggota PSI juga, Dyann sudah pulang," ucap Sekjen PSI Raja Juli Antoni kepada CNNIndonesia.com melalui pesan singkat, Kamis (2/11/2017).

Antoni mengatakan, selama pemeriksaan Dyann diperlakukan secara baik dan profesional oleh kepolisian. Tidak ada tindakan yang bersifat intimidatif terhadap kadernya itu. Kini, kata Antoni, Dyann bisa kembali beraktivitas seperti biasa meski telah ditetapkan sebagai tersangka.

Antoni menegaskan, apa yang dilakukan Dyann melalui media sosialnya adalah tindakan personal, sehingga tidak berkaitan dengan PSI secara kelembagaan. Meski begitu, Antoni mengatakan PSI bakal terus mendampingi Dyann selama menjalani proses hukum, khususnya PSI Tangerang dan Banten. (*)

Sumber: Tempo.co/CNN Indonesia

Related posts

Leave a Reply