Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jakarta, Jubi – Wakil Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya dihukum oleh pengadilan membersihkan fasilitas umum di Kecamatan Way Pengubuan dengan memakai atribut bertuliskan “Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19”. Putusan hakim itu menyebutkan Ardito melakukan hukuman kerja sosial itu dilakukan selama 90 menit.
“Menjatuhkan sanksi administratif kepada terdakwa oleh karena itu dengan kerja sosial membersihkan fasilitas umum Kecamatan Way Pengubuan Kabupaten Lampung Tengah memakai atribut bertuliskan ‘Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19’ selama 90 menit,” tulis petikan putusan pengadilan dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Rabu (4/8/2021).
Baca juga : Wakil Bupati daerah ini meninggal akibat Covid-19
Denda dari pelanggaran protokol kesehatan di Sorong capai Rp53,5 juta
Warga di daerah terbanyak pelanggar protokol kesehatan di Jabodetabek
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Gunung Sugih menyebut Ardito Wijaya dinilai terbukti bersalah melanggar kewajiban menggunakan masker saat pandemi Covid-19.
Pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Ardito saat ia menghadiri acara undangan dari Mansur. Ketika itu Ardito menyumbangkan lagu atas permintaan tuan rumah. Ia bernyanyi di panggung yang telah disiapkan.
Secara spontan, Ardito kemudian mendekati pihak keluarga Mansur dan panitia untuk bernyanyi bersama. Pada saat bernyanyi, Ardito mengaku tidak menggunakan masker dan ia menyesali perbuatannya. Ia lantas meminta maaf.
Dalam surat dakwaan, perbuatan Ardito diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 94 atau Pasal 99 Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengedalian Covid-19.
Dinas Kesehatan Lampung mencatat status zona merah atau daerah berisiko tinggi penyebaran virus corona di provinsi tersebut saat ini berjumlah 13 kabupaten/kota. Salah satunya adalah Lampung Tengah.
Selain itu, wilayah lain yang masuk zona merah di Lampung yaitu Kabupaten Tulangbawang Barat, Tulangbawang, Lampung Barat, Pesisir Barat, Lampung Utara, Kota Bandarlampung, Metro, Kabupaten Lampung Timur, Lampung Selatan, Tanggamus, Pesawaran, dan Pringsewu.
“Dari 15 kabupaten/kota di provinsi ini, sekarang ada 13 daerah yang memiliki zona merah, setelah ada enam daerah lagi yang statusnya berubah dari oranye ke merah,” kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana. (*)
CNN Indonesia
Editor : Edi Faisol