Masyarakat Namblong desak Pemkab Jayapura cabut izin perusahaan sawit

papua
Rosita Tecuari bersama masyarakat saat menyerahkan aspirasi mereka kepada Pemerintah Daerah. Jubi / Engel Wally

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Sentani, Jubi – Sejumlah masyarakat dari Kampung Benyom, Repang Muaif Distrik Nimbokrang dan Kampung Bunyom Distrik Nimboran serta Kampung Muaif Distrik Demta, telah mendatangi Pemerintah Kabupaten Jayapura. Mereka menyampaikan aspirasi pencabutan izin usaha kebun sawit atas PT. Permata Nusa Mandiri di Distrik Namblong seluas 32.000 hektare.

Ketua Organisasi Perempuan Adat Distrik Namblong, Rosita Tecuari mengatatakan, kehadiran pihaknya ini untuk meminta Pemerintah Kabupaten Jayapura melalui Bupati Jayapura agar segera mencabut surat izin operasional dan izin usaha perusahaan sawit yang telah membongkar sebagian hutan masyarakat adata seluas 8000 hektare dari 32.000 hektare yang direncanakan.

Read More

Rosita yang juga anak Kepala Suku, merasa kecewa karena pihaknya  tidak ditemui langsung oleh Bupati Jayapura. Walau hanya melalui Kabag Humas dan Protokoler, aspirasi tertulis sudah diserahkan dan akan datang lagi sesuai jadwal yang akan diagendakan oleh Pemerintah Kabupaten Jayapura. “Hutan adat ini satu-satunya hutan sebagai warisan leluhur. Kami tidak mengingikan adanya perusahaan sawit yang beroperasi di hutan kami,” ujar Rosita di Aula lantai satu Kantor Bupati Jayapura usai menyerahkan aspirasi masyarakat adat kepada Pemerintah Kabupaten Jayapura, Senin (7/3/2022).

Dampak yang terjadi, kata Rosita, masyarakat adat saat ini kesulitan untuk mengakses hutan sebagai tempat mencari nafkah setiap hari. Kebun masyarakat dibongkar, selain itu juga satwa endemik seperti Burung Cenderawasih, dan jenis burung lain telah mulai jarang terlihat di hutan. “Aktivitas pembongkaran hutan kalau masih dilaksanakan, maka masyarakat adat akan kesulitan mencari nafkah sebagai sumber pendapatan masyarakat,” jelasnya.

Dirinya berharap agar Pemerintah Kabupaten Jayapura, sesuai dengan aspirasi yang telah disampaikan secara tertulis ini kiranya diperhatikan dengan serius dan mengambil langkah pencabutan surat izin usaha sawit.”Kami akan datang kembali ke gunung merah ini setelah mendapat Informasi agenda kegiatan pertemuan yang disampaikan oleh kabag humas dan protokol kepada kami. Kami datang dalam jumlah yang lebih besar dari saat ini,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Suku Tecuari yang juga sebagai pemilik hak ulayat, Abner Tecuari menegaskan, dirinya tidak memberikan izin atau sama sekali tidak tahu menahu perihal adanya perusahaan sawit yang telah masuk dan membongkar hutan milik suku Tecuari, Benefits, dan Waisimon.

“Sejak januari lalu, lahan seluas 8000 hektare sudah dibongkar untuk kepentingan kebun sawit. Atas izin siapa perusahaan sawit ini bisa masuk dan beroperasi di wilayah hukum adat masyarakat Namblong. Oleh sebab itu kami minta pemerintah daerah segera mencabut izin perusahaan ini,” tegasnya. (*)

Editor: Syam Terrajana

Related posts

Leave a Reply