Masyarakat adat Papua harus diberi akses kelola hutan

Papua No. 1 News Portal | Jubi ,

PEMERINTAH Provinsi Papua sedianya membuat regulasi akses legal pengelolaan hutan kepada masyarakat adat. Dengan demikian, masyarakat mengerti dalam hal pengelolaan hutan dan mendatangkan keuntungan bagi mereka.
 
Hal ini dinilai dapat mengurangi penambangan ilegal dan pembalakan liar, serta dapat mencegah kejahatan kehutanan.
 
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar dalam sebuah kesempatan, seperti diberitakan salah satu media nasional pernah menyebutkan bahwa merusak hutan dan pembalakan liar seperti masalah terorisme.
 
Pembalakan liar dapat merusak generasi masa depan Papua. Oleh karena itu, pembalakan liar harus segera dicegah dan diselesaikan.
 
Dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pasal 50 secara spesifik menyebutkan sanksi terhadap pelaku perambah kawasan hutan. Pelaku akan dikenai hukuman penjara paling lama sepuluh tahun atau didenda Rp 5 miliar.
 
Direktur Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Papua Aish Rumbekwan mengatakan, upaya Pemprov Papua untuk mengurangi kejahatan kehutanan  (foresty crime) bukan sebuah solusi kalau belum menjawab kebutuhan masyarakat pemilik hutan itu sendiri.
Masyarakat juga harus diberikan legal standing.
 
“Kalau ada illegal logging atau illegal mining tentunya perusahaan tidak menebang hutan itu sendiri, pastinya bersama dengan masyarakat," kata Rumbekwan kepada Jubi di Jayapura, Selasa.
 
Menurutnya, sepanjang hidupnya masyarakat tidak mengerti mengenai kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah, karena mereka tidak mengerti pengelolaan hutan yang bisa mendatangkan manfaat. 
 
"Sebab yang mereka tahu adalah hutan ada di tanah hak ulayat mereka, lakukan semaunya," ujar Rumbekwan.
 
Perintah, katanya, mempunyai andil untuk memberikan pemahaman baik kepada masyarakat. 
 
"Karena, pemerintah bisa saja bilang harus menjaga hutan. Tapi manfaat untuk masyarakat apa? Keuntungannya bagaimana? Itu harus dirumuskan dan diberikan kepada masyarakat. Agar berdasarkan pedoman itu mereka bisa bekerja," katanya.
 
Ia menilai, pemerintah kadang-kadang keliru karena pengelolahan hutan juga perlu untuk masyarakat. Tinggal pemerintah keluarkan akses legalnya.
 
"Saya sarankan akses legalnya itu yang harus diberikan kepada masyarakat untuk mengelola hutan mereka, semua untuk mengurangi illegal loging atau illegal mining,” lanjutnya.
 
Ia menyebutkan, ada beberapa tipologi permainan perusahaan. Ada perusahaan yang datang dengan masyarakat. Ada perusahan yang beroperasi tanpa sepengetahuan masyarakat. 
 
Karena masyarakat juga tidak tahu kebijakan pemerintah, mereka mengizinkan perusahaan beroperasi hanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Ada juga masyarakat yang melihat pengelolaan hutan, bahkan mereka yang mencari perusahaan.
 
“Pemerintah harus mengetahui bahwa masyarakat tidak mengenal kerja sesuai profit. Mereka hari-hari bekerja untuk memenuhi kebutuhan. Berbeda dengan perusahaan–mereka mengejar profit–maka mereka akan mengambil hasil hutan banyak dan mengakibatkan kerusakan lingkungan,” katanya.
 
Upaya UNODC untuk memberantas kejahatan kehutanan dinilainya sangat baik. Namun, mereka juga harus bisa merumuskan aturannya, agar masyarakat dapat mengelola hutannya sendiri, dan mendatangkan menafaat ekonomi.
 
“Jangan pemerintah bicara saja tapi tidak ada hasil signifikan di kalangan masyarakat, saya sarankan untuk peraturan yang telah diatur dan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 itu harus disampaikan ke masyarakat, agar mereka bisa mandiri dalam mengelola hutan. Bukan masyarakat yang menggantungkan nasib kepada perusahaan,” katanya.
 
Collie F Brown, Country Manager dari Kantor PBB Urusan Narkoba dan Kejahatan atau UNODC, akhir September lalu, melakuan pertemuan dengan Rektor Universitas Cenderawasih (Umcen), Kapolda Papua, Kejaksaan Tinggi Papua dan Gubernur Papua. 
 
UNODC merupakan kantor dunia yang membantu menyelesaikan masalah perdagangan dan penggunaan narkoba secara ilegal, pencegahan terorisme dan korupsi politik.
 
Beliau membeberkan tujuan kedatangannya ke TanahPapua untuk bekerja sama membasmi ilegal logging dan llegal mining.
 
UNODC di Uncen memberikan pelatihan untuk mencegah pencurian kayu di hutan-hutan Papua.
 
“Sebagai lembaga PBB, saya memiliki mandat untuk mengatasi kejahatan kehutanan dan illegal mining yang kebanyakan pengelolaannya dilakukan oleh Cina dengan melibatkan polisi internasional (interpol). Mereka  telah melakukan konsolidasi dengan kampus, sehinga kami bekerja sama dengan akademinya dan pemerintah Papua untuk melakukan kegiatan sampai tahun 2021,” kata Brown. (*)

Related posts

Leave a Reply