Mantan PM Vanuatu ajukan judicial review akibat didiskualifikasi Kantor Pemilu

Kantor pusat parpol Vanua’aku Party (VP) telah mempersiapkan materi kampanye Natuman tapi dia didiskualifikasi oleh Kantor Pemilihan Umum. - DVU
Kantor pusat parpol Vanua’aku Party (VP) telah mempersiapkan materi kampanye Natuman tapi dia didiskualifikasi oleh Kantor Pemilihan Umum. – DVU

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Port Vila, Jubi – Mahkamah Agung Vanuatu akan bertemu pada Kamis 12 Maret, untuk sidang hak uji materi mantan Perdana Menteri, Joe Natuman.

Read More

Uji materi itu akan meninjau keabsahan pendaftaran Natuman ke Kantor Pemilihan Umum (Pemilu) untuk maju sebagai calon wakil rakyat dalam Pemilu 19 Maret mendatang.

Mantan Presiden Sementara parpol Vanua’aku Party (VP) itu telah didiskualifikasi dari pemilu legislatif berikutnya oleh Kantor Pemilu, karena Natuman dijatuhi hukuman penjara dua tahun yang ditangguhkan setelah dinyatakan bersalah atas tuduhan konspirasi, ketika ia memimpin pemerintahan pada 2014.

Pada Maret 2018, setelah mengaku bersalah atas tuduhan konspirasi untuk obstruksi keadilan, Natuman dijatuhi hukuman dua tahun yang ditangguhkan dan akan berakhir pada 16 Maret 2020.

Setelah tanggal ini, ia baru bisa memenuhi syarat untuk mengikuti pemilu lagi, tetapi Komisi Pemilu memutuskan saat proses pendaftaran untuk Pemilu 2020, bahwa Natuman tidak memenuhi persyaratan.

Sidang pertama uji materi Natuman dimulai oleh sidang Mahkamah Agung, pada Senin 9 Maret, dan Hakim Oliver Saksak menunda kasus tersebut hingga Kamis, 12 Maret 2020.

Kantor Partai VP membenarkan bahwa mantan Perdana Menteri itu termasuk di antara lima kandidat partai yang diusulkan untuk dapil Tanna, tetapi namanya didiskualifikasi oleh Komisi Pemilu. (Daily Post Vanuatu)

Editor: Kristianto Galuwo 

Related posts

Leave a Reply