Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jakarta, Jubi – Bareskrim mengonfirmasi Irjen Napoleon Bonaparte menjadi terduga menganiaya Muhamad Kosman alias Muhammad Kece di Rutan Bareskrim Polri. Irjen Napoleon dan Kece sama-sama tahanan di Rutan Bareskrim Polri dengan kasus yang berbeba. “Sudah diproses sidik, pelaku sesama tahanan (korban saat itu di ruang isolasi),” kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, saat dikonfirmasi CNN Indonesia, Sabtu (18/9/2021).
Menurut Agus, kasus itu langsung ditangani usai penganiayaan. “Pasca-kejadian proses langsung berjalan,” ujar Agus menambahkan.
Dugaan penganiyaan terjadi saat Muhammad Kece sedang menjalani isolasi setelah ditangkap. Laporan polisi (LP) itu terdaftar dalam LP bernomor LP:0510/VIII/2021/Bareskrim. LP itu dibuat pada 26 Agustus 2021 atas nama Muhamad Kosman. Polri lantas segera melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka penganiayaan.
Baca juga : POM TNI AD Sorong diminta proses laporan penganiayaan di Tambrauw
Kasus penganiayaan petugas Puskesmas SP I Nabire dimediasi hingga berdamai
LBH Pers lapor ke Propam Polri terkait penganiayaan jurnalis Tempo
Tercatat Muhammad Kece sebelumnya diringkus setelah menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama. Sedangkan Napoleon Bonaparte divonis 4 tahun penjara karena menerima suap sebesar Sin$200 ribu atau sekitar Rp2.145.743.167 dan US$370 ribu atau sekitar Rp5.148.180.000 dari terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
Napoleon adalah Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri. Sebelumnya, Kece membuat laporan ke Bareskrim Polri bahwa dirinya dianiaya oleh sesama tahanan di dalam rutan.
Kepala biro Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan telah memeriksa tiga saksi dan mengumpulkan bukti-bukti.
“Kasusnya adalah pelapor melaporkan bahwa dirinya telah mendapat penganiayaan dari orang yang saat ini jadi tahanan di Bareskrim Polri,” ujar Rusdi. (*)
CNN Indonesia
Editor : Edi Faisol