Papua No.1 News Portal | Jubi
Nabire, Jubi – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Nabire melalui Bidang Pelayanan Kesehatan memfasilitasi pertemuan atau mediasi antara petugas Puskesmas SP I Kampung Bumi Raya, Distrik Nabire Barat dan salah satu warga Kampung Waroki, Yuspince Y Kiriho, pada Senin (19/7/2021).
Mediasi ini merupakan buntut dari hasil pemeriksaan rapid tes di Puskesmas tersebut, yang menyatakan bahwa salah satu keluarga dari ibu Yuspince dinyatakan positif Covid-19 pada Maret lalu. Karena merasa tidak percaya dengan hasil ini, maka keluarga Yuspince tersebut kembali melakukan pemeriksaan di salah satu klinik swasta, dan hasilnya negatif.
Merasa tidak terima dengan hasil tes Puskesmas yang positif, Yuspince dan keluarga mendatangi Puskesmas dan menganiaya petugas kesehatan yang memeriksa. Selain itu, ada alat timbangan bayi serta salah satu tiang bangunan Puskesmas ikut dirusak. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak berwajib, dan kasusnya kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Nabire.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Nabire, Ary Rumainum, mengatakan pertemuan tersebut menghadirkan kedua belah pihak guna saling memaafkan, agar petugas Puskesmas bisa kembali melakukan pelayanan dengan aman dan nyaman di Kampung Waroki.
“Saya mengapresiasi jaminan keamanan dan permintaan maaf yang disampaikan oleh keluarga Kiriho kepada petugas kesehatan. Tentu kita apresiasi dan berterima kasih kepada keluarga Kiriho atas jaminan keamanan kepada petugas saat melayani di sana (Kampung Waroki,” ujar Rumainum di Nabire, Selasa (20/7/2021).
Yuspince Y Kiriho juga menyampaikan permohonan maaf kepada korban, Mariane Mey Lenni, keluarga serta semua petugas Puskesmas SP I atas tindakan yang telah dilakukannya. Ia berjanji kesepakatan bersama yang sudah ditandatangani akan dipatuhi.
“Jadi sekali lagi saya mohon maaf atas kejadian itu. Saya sudah siapkan timbangan untuk ganti yang rusak dan akan memperbaiki tiang yang rusak,” katanya.
Sementara itu, Mariani Mei Lenni selaku korban penganiayaan mengaku memaafkan tindakan tersebut. Mariani juga meminta kepada Yuspince agar kooperatif dalam memberikan keterangan kepada jaksa nantinya. Ia berharap dengan adanya permintaan maaf dan kesepakatan bersama ini, dapat meringankan pelaku dalam persidangan nantinya.
“Kami juga manusia, mungkin saat itu kami emosi. Tetapi sebagai manusia kami sudah memaafkan, semoga tidak terulang lagi. Kami akan bantu agar hakim meringankan dan membebaskan ibu Yuspence,” katanya.
Setidaknya, ada sejumlah poin yang disepakati dan ditandatangani bersama, yakni pihak Yuspince menyatakan sanggup dan bersedia untuk menjamin keamanan seluruh petugas kesehatan Puskesmas SP I yang melakukan pelayanan di Kampung Waroki, serta menjamin keamanan seluruh keluarga korban (Mariani Mei Lenni), pihak Yuspince menyanggupi dan bersedia untuk meminta maaf kepada korban (Mariani Mei Lenni) dan seluruh staf Puskesmas, serta pihak ibu Yuspince bersedia dan sanggup untuk mengganti timbangan dan memperbaiki tiang bangunan yang rusak pada saat kejadian. (*)
Editor: Kristianto Galuwo






