Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jakarta, Jubi – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI akan melaporkan ke komisi kejaksaan terkait tindakan Kejaksaan Agung yang belum mengeksekusi putusan pengadilan terhadap mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang putusan hukumnya inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
Pinangki merupakan terpidana yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan pemufakatan jahat terkait sengkarut penanganan perkara terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra. Dalam putusan terakhir, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding Pinangki sehingga memotong hukuman dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
“Kami akan lapor Komisi Kejaksaan, Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung dan Komisi III DPR untuk menegur Jaksa Agung atas belum eksekusi Pinangki ke Lapas,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, Senin (2/8/2021).
Baca juga : Ruang jaksa Pinangki terbakar, Mahfud : semua akan dijelaskan inte
Boyamin mengatakan perkara tersebut sudah inkracht sejak 6 Juli 2021 lalu. Seharusnya maksimal eksekusi terhadap putusan itu dilakukan paling lama satu pekan setelahnya. Namun, hingga hari ini Pinangki masih berada rumah tahanan dan tidak dieksekusi ke Lapas.
“Ini hanya cari-cari alasan saja padahal ketahuan belum eksekusi sudah hampir sebulan,” kata Bonyamin menambahkan.
Menurut Bunyamin, kasus terdakwan Pinangki menarik perhatian publik. Hal itu menjaidkan penegak hukum lebih tegas dan lebih tertib dalam melakukan tindakan hukum. Keberadaan mantan Jakasa Pinangki hingga saat ini belum dipindah ke lapas dan masih menempati Rutan Kejaksaan Agung dinilai tidak lazim apabila seorang pelaku kejahatan pidana tak langsung dijebloskan ke dalam lapas.
Dia menganggap banyak lapas wanita yang sebenarnya dapat menjadi tempat pemindahan Pinangki untuk menjalani masa hukumannya. “Lapas wanita yang dipilih, baik di Pondok Bambu, di Sukamiskin juga ada lapas wanita, di Tangerang juga ada lapas wanita,” kata Bonyamin menegaskan.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Riono Budi Santoso mengatakan eksekusi terhadap Pinangki belum dapat dilakukan karena masih dalam proses administrasi. Namun, dia memastikan hal itu tidak menjadi masalah.
“Eksekusi tidak menjadi masalah, mengingat yang bersangkutan di dalam Rutan (Rumah Tahanan). Sehingga tidak perlu dicari keberadaannya dan dijemput paksa,” kata Riono. (*)
CNN Indonesia
Editor : Edi Faisol