Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Papua menetapkan mantan Bupati Yalimo, Lakius Peyon sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial tahun anggaran 2020. Peyon dijadikan tersangka korupsi karena menggunakan Rp1 miliar anggaran Dana Bantuan Sosial untuk membayar tuntutan ganti rugi dari warga yang marah karena identitasnya diumumkan sebagai pasien COVID-19.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Papua, Kombes Ahmad Musthofa Kamal mengatakan Peyon ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menggunakan anggaran tidak sesuai peruntukannya. “Jadi penangkapan saudara LP, [Bupati Yalimo periode 2016-2020], berawal dari adanya berita di media sosial. Penyelidikan dan penyidikan kemudian berujung penangkapan tersangka,” kata Kamal di Jayapura, Papua, Selasa (26/10/2021).
Menurut Kamal, penyelidikan dan penyidikan kasus itu berawal dari informasi yang tersebar melalui media sosial terkait penggunaan anggaran Dana Bantuan Sosial Pemerintah Kabupaten Yalimo untuk membayar tuntutan ganti rugi warga. Pembayaran ganti rugi itu dianggap tidak sesuai dengan kriteria pemberian dana Bantuan Sosial yang diatur Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Baca juga: KPU Yalimo tetap laksanakan tahapan PSU
“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman paling sedikit empat tahun penjara atau maksimal 20 tahun,” kata Kamal.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua, Kombes Ricko Taruna Mauruh menjelaskan kasus dugaan penyalahguaan Dana Bansos itu bermula dari tuntutan sejumlah warga yang merasa nama baiknya dicemarkan Pemerintah Kabupaten Yalimo karena diumumkan sebagai pasien COVID-19. “Mereka tidak terima kalau nama pasien COVID-19 diumumkan di media sosial. Akibatnya warga menuntut pemerintah setempat membayar ganti rugi sebesar Rp1 miliar,” jelasnya.
Dalam pembayaran ganti rugi itu, ujar ia, Pemerintah Kabupaten Yalimo menggunakan anggaran dana Bansos. “Kami sudah meminta keterangan dari 15 saksi dan tiga saksi ahli,” tutupnya. (*)
Editor: Aryo Wisanggeni G