Mantan anggota TNI ini ditetapkan sebagai tersangka korupsi TWP AD

Korupsi Papua
Foto ilustrasi. - pixabay.com

Papua No.1 News Portal | Jubi

Jakarta, Jubi – Tim Penyidik Koneksitas Kejaksaan Agung kembali menetapkan  seorang mantan anggota TNI berinisial CW  dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013-2020. CW yang sebelumnya berpangkat kolonel itu sebagai tersangka kedua setelah sebelumnya penyidik menahan Brigadir Jenderal YAK selaku Direktur Keuangan TWP-AD sejak Juli 2021.

Read More

“Tersangka yaitu Kolonel Czi (Purn) CW AHT,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, dikutip Antara , Selasa, (22/2022).

Baca juga : Bekas kepala BPSDM Aceh jadi tersangka korupsi beasiswa
Elite bisnis peralat anggota TNI polri untuk lakukan kekerasan-di Papua
Kekayaan calon panglima TNI mencapai Rp179 miliar

Sumedana mengatakan peran Kolonel CW dalam perkara ini adalah menunjuk tersangka KGS MMS selaku pihak penyedia lahan perumahan prajurit di wilayah Nagreg, Jawa Barat, dan Gandung, Palembang.

“CW juga berperan menandatangani perjanjian kerja sama untuk pengadaan lahan di Gandus dan Nagreg dan telah diduga menerima aliran uang dari tersangka KGS MMS.” Kata Sumedana.

Adapun KGS MMS merupakan tersangka dari unsur sipil yang sudah ditahan sejak 16 Maret 2022. Penetapan tersangka terhadap Kolonel CW telah dilakukan pada 15 Maret 2022, namun Kejaksaan Agung baru mengumumkannya hari ini.

Menurut Sumedana, dalam perkara ini telah terjadi penyimpangan atas perjanjian kerja sama untuk pengadaan lahan di Nagreg, yaitu pembayaran dilakukan tidak sesuai mekanisme yaitu sesuai progres perolehan lahan, pembayaran 100 persen haya jika sudah menjadi sertifikat induk.

Selain, pengadaan tanpa kajian teknis, perolehan hanya 17,8 hektare namun belum berbentuk sertifikat induk. Kelebihan pembayaran dana legalitas di BPN sehingga pengeluaran lagi sebesar Rp2 miliar tidak sah sesuai PKS.

“Penggunaan Rp700 juta tanpa izin Kepala Staf Angkata Darat (Kasad),”  kata Sumedana menjelaskan. (*)

Editor : Edi Faisol

Related posts

Leave a Reply