Papua No. 1 News Portal | Jubi
Manokwari, Jubi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI belum memberikan jawaban tentang kebenaran informasi laporan salah satu LSM anti korupsi, yang melaporkan Gubernur dan Pemerintah Papua Barat terkait penggunaan dana bantuan sosial (bansos) di Provinsi tersebut.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah yang dikonfirmasi awak media, Senin (29/7/2019), hingga saat ini belum memberikan respons tentang kebenaran informasi tersebut. Dihubungi melalui pesan singkat siang tadi, awak media melakukan upaya konfirmasi untuk mendapatkan kebenaran demi keakuratan data dan informasi.
Pasalnya, selain Gubernur dan Pemerintah Papua Barat, nama institusi KPK sebagai lembaga penerima laporan turut dicatut dalam informasi tersebut.
Menyikapi laporan tersebut, Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan secara tegas mengatakan bahwa pihaknya sama sekali tidak goyah dengan beredarnya informasi tersebut ditengah-tengah semangat pembangunan jelang tiga tahun kepemimpinannya.
“Saya tidak terganggu. Malah tidur ‘nyenyak,” ujar Mandacan disela-sela amanatnya dalam apel, Senin (29/7/2019) pagi tadi di halaman kantor Gubernur Papua Barat.
Meski merasa aman, Mandacan tetap menyiapkan langkah antisipasi untuk mencegah kemungkinan terburuk, semisal informasi tersebut hanyalah ‘desas-desus’ yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh pihak pelapor.
Langkah pertama, yaitu disiapkannya bukti-bukti terkait informasi tersebut, untuk menempuh jalur hukum.
“Biro hukum dan pengacara Pemprov Papua Barat, sudah saya perintahkan untuk siap-siap. Kita juga akan buat laporan balik tentang pencemaran nama baik, jika hal itu kemudian tidak benar. Pelapor bukan sebut oknum, tapi sebut jabatan Gubernur dan institusi Pemprov Papua Barat,” tutur Mandacan.
Langkah kedua, kata Mandacan seluruh OPD (organisasi perangkat daerah) yang berkaitan dengan hibah bantuan sosial, agar secepatnya siapkan data sebagai bukti pertanggungjawaban.
“Saya juga minta kepada seluruh OPD yang berkaitan dengan penyaluran bansos dalam bentuk hibah, agar secepatnya siapkan data sesuai fakta-fakta penerima hibah bansos di Provinsi maupun kabupaten/kota,” tuturnya.
Lebih lanjut, Mandacan mengatakan anggaran bansos senilai Rp144,6 milyar di tahun anggaran 2017, tidak diketahui olehnya. Pasalnya, pemberian bantuan kepada pemohon (penerima,red), melalui transfer rekening. Tidak ada satupun aliran anggaran tersebut untuk kepentingan pribadi Gubernur.
“Saya tidak tahu, nilai Rp144,6 milyar itu. Karena semua uang itu langsung masuk di rekening pemohon melalui transfer bank. Gubernur hanya tanda tangan SK (Surat Keputusan) penetapan penyaluran kepada penerima bansos seperti lembaga sosial, lembaga agama, lembaga pendidikan dll,” sebut Mandacan.
Sementara, kepala Biro hukum Pemprov Papua Barat, Roberth Hammar mengatakan, proses hukum akan segera ditempuh oleh Pemprov Papua Barat terhadap ketua LSM PAKSI, karena melakukan tuduhan sepihak tanpa disertai bukti-bukti.
Tujuan lain dari proses hukum ini sebut Hammar, juga akan menggali sejauh mana data fiktif penerima bansos seperti yang disebutkan.
“Perintah Gubernur jelas, kita laporkan balik tentang pencemaran nama baik. Tapi, di sisi lain kami juga akan menggali data dari LSM itu. Siapa tau dia punya data yang akurat tentang aliran bansos tahun 2017 di Papua Barat, yang ‘mungkin’ tidak diketahui oleh Gubernur kita,” kata Hammar.
Ini juga kata Hammar, agar semua bisa transparan, ada apa dengan bansos tahun 2017. Karena Gubernur selalu mengingatkan tentang pentingnya audit internal sebelum bantuan disalurkan, harapannya untuk penertiban dan cegah hal-hal yang tidak diinginkan.
“Tunggu saja, dalam waktu dekat ini laporan sudah ada,” kata Hammar.
Sebelumnya, Ketua LSM PAKSI bernama Erwin mengatakan, secara resmi telah melaporkan Gubernur Papua Barat ke KPK.
Laporan tersebut, berisi dugaan korupsi bansos dan hibah provinsi Papua Barat tahun 2017. Pemerintah Papua Barat, diduga melakukan manipulasi data tentang penerima bansos.
Sumber ini pun mengklaim, bahwa hasil audit BPK RI, negara dirugikan Rp144.608.501.401. (*)
Editor: Edho Sinaga