Papua No.1 News Portal | Jubi
Manokwari, Jubi – Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan di Manokwari, Senin (23/8/2021), meminta partai politik (parpol) di daerah itu proaktif dalam melaksanakan sosialisasi protokol kesehatan maupun membuka pelayanan vaksinasi COVID-19 massal kepada masyarakat.
Gubernur mengatakan, Pemerintah daerah siap mendukung gelaran vaksinasi massal oleh Parpol apapun dengan menyiapkan tenaga vaksinator dan vial vaksin sesuai target yang dibutuhkan.
Dia mengakui pelibatan aktif parpol dalam gelaran vaksinasi COVID-19 untuk mempercepat capaian target 50 persen vaksinasi di provinsi ini di akhir Agustus.
“Dibutuhkan kerjasama semua pihak untuk sama-sama menggelorakan vaksinasi dengan menyasar seluruh masyarakat kecuali yang punya riwayat sakit bawaan atau dibawah batas usia yang ditentukan dunia kesehatan,” ujar Gubernur Papua Barat.
Dia menerangkan, sebagai Gubernur yang juga ketua DPW Partai NasDem Papua Barat, sudah memulainya dan akan terus bergerak melakukan pelayanan vaksinasi COVID-19 di daerah untuk mencapai target nasional 70 persen penduduk Papua Barat.
Gubernur juga mengatakan bahwa keterlibatan parpol dalam upaya pencegahan penularan virus Corona, sudah tertuang pada Permenkes Nomor 10 Tahun 2021 tentang pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan COVID-19.
“Kesehatan dan keselamatan masyarakat dari ancaman Pandemi COVID-19 adalah tujuan utama, tanggalkan semua ego dan kepentingan Politik. Saya ajak kita satu tujuan dalam memerangi virus Corona yang menjadi musuh dunia saat ini,” tutur Mandacan.
Dia menuturkan bahwa hingga saat ini data terakhir masyarakat penerima vaksin dosis pertama dan kedua di provinsi ini sudah mencapai 296.704 orang atau 37,3 persen.
“Target kita akhir Agustus capai 50 persen, jadi kami dorong semua pihak baik organisasi profesi, Dewan Adat, Agama, swasta, parpol dan dunia usaha dapat bekerjasama dengan Pemerintah untuk membuka layanan vaksinasi,” kata Gubernur.
Selanjutnya, kepala Kesbangpol Papua Barat Baesara Wael di Manokwari mengatakan bahwa 11 parpol pemilik kursi DPR di provinsi Papua Barat diamanatkan berperan aktif dalam pencegahan penularan COVID-19.
“Peran aktif parpol dalam Pandemi COVID-19 tertuang dalam Permendagri Nomor 38 Tahun 2018 yang dirubah menjadi Permendagri Nomor 78 Tahun 2020 yang dikhususkan kegiatan pendidikan berupa sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan penanganan COVID-19,” ujar Baesara Wael. (*)
Editor: Edho Sinaga