Papua No.1 News Portal | Jubi
Manokwari, Jubi – Pelantikan Bupati dan wakil Bupati terpilih dalam Pilkada 2020 di kabupaten Fakfak, Kaimana dan Sorong Selatan (Sorsel) dijadwalkan 23 Maret 2021.
“Bupati dan wakil Bupati Fakfak, Kaimana dan Sorong Selatan akan saya lantik bersamaan pada 23 Maret 2021,” ujar Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan, Senin (8/3/2021) di Manokwari.
Dia mengatakan, setelah kabupaten Fakfak, Kaimana dan Sorong Selatan, dia juga akan melantik Bupati dan wakil Bupati Teluk Bintuni pada 17 Juni 2021.
“Jadi pelantikan disesuaikan dengan masa bhakti masing-masing kepala daerah,” katanya.
Sementara kata Mandacan, pelantikan Bupati dan wakil Bupati Teluk Wondama hingga saat ini masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Jika putusan MK lebih cepat (sebelum 23 Maret 2021), maka pelantikan terhadap Bupati dan wakil Bupati terpilih kabupaten Teluk Wondama akan dilantik bersamaan dengan Bupati dan wakil Bupati Fakfak, Kaimana dan Sorong Selatan,” kata Mandacan.
Sebelumnya, dalam wawancara terpisah, Ketua KPU provinsi Papua Barat, Paskalis Semunya, berharap warga Teluk Wondama tenang dan ikut menjaga keamanan jelang putusan MK.
Dia juga berterima kasih kepada pemohon dan termohon dalam materi gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di MK, karena telah menempuh jalur demokrasi yang benar.
“Semua berperan untuk menjaga keamanan dan kedamaian di Teluk Wondama. Apapun putusan MK itu yang terbaik untuk kemajuan Teluk Wondama,” ujar Paskalis belum lama ini. (*)
Editor: Edho Sinaga