Mandacan ajak masyarakat Papua Barat ucap syukur atas pengesahan UU Otsus Papua

Papua
Konferensi pers Pemerintah provinsi Papua Barat merespons pengesahan UU  Otsus Papua. (Jubi/Hans Arnold Kapisa) 

Papua No.1 News Portal | Jubi

Manokwari, Jubi – Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan di Manokwari,  mengajak segenap komponen rakyat di provinsi itu bersama-sama mengucapkan syukur atas pengesahan UU Otsus Papua oleh pemerintah bersama DPR RI.

Gubernur Papua Barat mengatakan bahwa pengesahan Rancangan Undang-undang perubahan ke dua atas UU Otsus Papua akan menjadi tonggak awal dilanjutkannya pembangunan dan kesejahteraan bagi orang asli Papua (OAP) di tanah Papua khususnya provinsi Papua Barat.

Read More

“Atas nama pemerintah dan warga Indonesia di provinsi Papua Barat, saya mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah pusat dan DPR RI, atas pembahasan dan pengesahan UU Otsus Papua yang akan kembali diberlakukan selama 20 tahun (2021/2041),” kata Gubernur Papua Barat dalam konferensi pers di Aston Niu Hotel Manokwari, Kamis (15/7/2021).

Gubernur Papua Barat mengimbau kepada masyarakat asli Papua di provinsi Papua dan Papua Barat agar menyambut baik pengesahan UU Otsus, dan masyarakat tidak terus terprovokasi berbagai pihak yang terus menerus menyuarakan penolakan atas perpanjangan Otsus di tanah Papua.

“Mari kita dukung keberlanjutan pelaksanaan Otsus untuk pembangunan dan kesejahteraan, hentikan perdebatan dan saya imbau masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh ajakan pihak-pihak yang menolak pembangunan di tanah Papua melalui penolakan Otsus,” tukas Gubernur Dominggus Mandacan.

Selanjutnya, Wakil Gubernur Papua Barat Muhammad Lakotani menegaskan bahwa berbagai usulan yang disampaikan Pemerintah provinsi, DPR dan lembaga kultur di daerah ini sudah diakomodir [sebagian] dalam Revisi UU Otsus ini.

Wakil Gubernur menjelaskan, bahwa secara umum keberpihakan bagi OAP dalam revisi UU Otsus atau Otsus jilid II ini 30 persen untuk OAP.

“Pemerintah Provinsi juga diberikan kewenangan pada salah satu pasal, termasuk kewenangan Politik bagi OAP di semua partai politik Nasional,” kata Muhammad Lakotani.

Sementara itu, ketua fraksi Otsus DPR Papua Barat George Karel Dedaida, mengatakan bahwa secara praktis, kewenangan politik sudah diberikan lewat Revisi UU Otsus Papua ini.

“DPR kabupaten/kota pun akan diisi oleh fraksi Otsus melalui mekanisme pengangkatan sebagaimana diatur dalam salah satu pasal UU Otsus yang baru disahkan ini,” kata Dedaida.

Secara kelembagaan, George mengajak masyarakat Papua Barat untuk bersama-sama membangun Papua Barat dalam kerangka Otonomi Khusus.

“Tinggalkan perbedaan dan saling menyalakan, saatnya kita maju bersama untuk membangun dan menjadi tuan di atas negeri kita sendiri,” katanya. (*)

Editor: Edho Sinaga

Related posts

Leave a Reply