Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Advokat Yohanis Mambrasar selaku penasehat hukum Donny Itlay menyatakan kasus yang menjerat kliennya adalah upaya kriminalisasi. Donny Itlay adalah aktivis Komite Nasional Papua Barat atau KNPB yang ditangkap polisi saat bersama-sama Ketua KNPB Agus Kossay. Kini Itlay dijadikan terdakwa dugaan penggelapan sepeda motor curian, dan tengah diadili di Pengadilan Negeri Jayapura.
Itlay dan Kossay ditangkap di Hawai, Kota Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua pada 18 September 2019. Saat ditangkap, keduanya mengendarai sepeda motor sewaan. Gara-gara sepeda motor sewaan itulah Donny Itlay menjadi terdakwa kasus penadahan sepeda motor curian.
Yohanis Mambrasar menilai polisi dan jaksa tidak teliti mempelajari berkas perkara Donny Itlay yang sebenarnya adalah penyewa sepeda motor. Mambrasar menyatakan penggunaan pasal penadah terhadap Itlay adalah upaya kriminalisasi terhadap aktivis KNPB itu.
“Motor yang digunakan oleh Donny Itlay dan Agus Kossay itu disewa dengan harga Rp50.000. Harusnya polisi membebaskan Donny Itlay, karena dia bukan orang yang melakukan tindak pidana. Dalam kasus itu, Donny Itlay korban kriminalisasi oleh polisi,” kata Mambrasar usai mengikuti sidang kasus Itlay pada Selasa (14/1/2020).
Mambrasar merasa aneh mengapa jaksa mau menerima kasus itu dan mengajukannya ke pengadilan. Terlebih, sidang di Pengadilan Negeri Jayapura akhirnya menunjukkan Donny Itlay tidak melakuan penggelapan.
“Waktu itu tujuan polisi menangkap Agus Kossay. Akan tetapi, polisi menangkap Donny Itlay, sehingga kasusnya blunder,” kata Mambrasar.
Berbeda dengan Donny Itlay yang telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jayapura, hingga kini kasus Agus Kossay justru belum disidangkan. Setelah ditangkap, Agus Kossay dijadikan tersangka dugaan makar dan penghasutan sebagai mana diatur Pasal 106 dan Pasal 160 KUHP.
Belakangan, penahanan Agus Kossay dan enam tahanan politik (tapol) Papua lain dipindahkan Kepolisian Daerah Papua ke Kalimantan Timur. Pemindahan lokasi penahanan Agus Kossay dan enam tapol Papua lain pada 4 Oktober 2019 itu dinilai ilegal karena tidak sesuai aturan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
Pada Senin (13/1/2020) Badan Pengurus Pusat Komite Aksi United Liberation Movement for West Papua atau ULMWP, Chris Dogopia meminta agar polisi segera mengembalikan Agus Kossay dan enam tapol Papua lain ke Papua. Ketujuh tapol harus segera dipulangkan ke Papua karena kondisi kesehatan mereka memburuk.
Dogopia menyatakan Agus Kosay, Irwanus Uropmabin, dan Ferry Kombo merasa badan selalu lemas, lambung perih, dan batuk berdahak. Sementara Hengky Hilapok merasa badan selalu lemas, lambung perih, dan sakit kepala serta sakit gigi.
Kondisi yang sama dialami juga oleh Buchtar Tabuni, Steven Itlay, dan Alexander Gobay. “Buchtar Tabuni mengalami batuk dahak, dan luka di bagian lambung. Steven Itlay mengalami asam lambung tinggi hingga lambungnya terluka, sesak nafas, dan batuk lendir. Alexander Gobay mengalami asam lambung tinggi, sesak nafas, dan lambung terluka,” kata Dogopia di Jayapura, Senin.(*)
Editor: Aryo Wisanggeni G