Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jakarta, Jubi – Enam kapal ikan ilegal China di perairan timur Johor ditangkap Badan Penegakan Maritim Malaysia. Sebanyak 60 orang yang ada di kapal itu ikut diciduk.
“Kapal-kapal itu ditangkap dalam operasi yang digelar pada Jumat pekan lalu,” kata Direktur Badan Penegakan Maritim Malaysia Kapten, Mohd Zulfadli Nayan.
Ia mengatakan kapal-kapal yang datang dari Qinhuangdao, China, itu kedapatan berada di dua lokasi berbeda. “Kami sebelumnya telah menerima petunjuk dari Otoritas Pelabuhan Johor tentang kapal-kapal yang masuk tanpa izin. Pasukan patroli kami kemudian menemukan kapal-kapal itu di dekat 2,1 mil laut dan 2,3 mil laut dan tiga di antaranya berlayar berdekatan satu sama lain,” kata Mohd Zulfadli Nayan, dikutip Straits Times.
Baca juga : Lima ribu sapi hilang di perairan Jepang tersapu badai
India susul AS kerahkan kapal perang ke laut China Selatan
Menyedihkan, beredar video ABK asal Indonesia disiksa di kapal China
Nayan menyatakan secara keseluruhan kapal tersebut membawa enam kapten dan 54 awak, yang semuanya warga negara China. Sebanyak 60 orang itu ditangkap setelah gagal menunjukkan izin dari pihak berwenang untuk melakukan kegiatan serta berlabuh di perairan Malaysia. Kapal-kapal tersebut kini ditahan guna kepentingan penyelidikan.
“Pengelola dan agen kapal penangkap ikan asing harus memiliki izin yang sah dari Departemen Perikanan sebelum melakukan aktivitas di perairan kami, termasuk perbaikan dan transfer bensin,” katanya.
Kasus ini diselidiki atas dasar Undang-Undang Perikanan karena memasuki perairan Malaysia tanpa izin. Masing-masing kapal dikenakan denda sekitar RM6 juta dan RM600.000 untuk setiap awak. Kasus itu juga diselidiki berdasarkan Undang-undang Pengiriman Pedagang untuk penambatan ilegal dengan denda hingga RM100.000 atau penjara, atau keduanya, jika dinyatakan bersalah.
Malaysia merupakan salah satu negara di Asia Tenggara yang memiliki klaim wilayah yang tumpang tindih dengan China di Laut China Selatan. Selain Malaysia, Filipina, Vietnam, Kamboja, dan Thailand juga bersengketa dengan China di perairan itu.
Meski Pengadilan Permanen Arbitrase Internasional menolak klaim Beijing di Laut China Selatan pada 2016 lalu, pemerintahan Presiden Xi Jinping berkeras membangun sejumlah instalasi militer bahkan pulau buatan di perairan itu. (*)
CNN Indonesia
Editor : Edi Faisol