Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jakarta Jubi – Pemerintah Malaysia mengajukan banding keputusan Pengadilan Tinggi yang mengizinkan umat Kristen di sana menggunakan kata ‘Allah’ untuk merujuk pada Tuhan. Pemerintah Malaysia merasa tidak puas dengan putusan itu.
Laporan Channel News Asia menyebutkan pihak berwenang di Malaysia telah lama melarang umat Kristen menggunakan lafaz Allah. Mereka berdalih mengizinkan non-Muslim menggunakan kata “Allah” membingungkan dan bisa mempengaruhi Muslim untuk pindah agama.
Baca juga : Wabah flu Afrika, Malaysia segera musnahkan 3 ribu babi
Situs berita Malaysiakini didenda Rp1,7 miliar gara-gara komentar pembaca
Malaysia dan Singapura batalkan proyek kereta cepat Rp237 triliun
Pekan lalu, Pengadilan Tinggi Malaysia memutuskan bahwa umat Kristen diizinkan menggunakan kata “Allah” dalam publikasi keagamaan untuk tujuan pendidikan. Tiga kata lain: Baitullah, Ka’bah, dan salat juga dapat digunakan dalam publikasi agama.
Dalam memberikan penilaiannya, Hakim Pengadilan Banding Nor Bee Ariffin mengatakan aturan tahun 1986 oleh kementerian dalam negeri yang melarang penggunaan empat kata itu oleh orang Kristen adalah ilegal dan tidak rasional
“Tidak dapat disangkal bahwa (materi) itu untuk pendidikan keagamaan pribadinya,” kata hakim seperti dikutip dari Channel News Asia, Rabu, (10/3/2021) lalu.
Kasus itu bermula dari penyitaan sejumlah CD milik Jill Ireland Lawrence Bill, seorang umat Kristen asal Serawak, oleh petugas Bea Cukai Bandara Internasional Kuala Lumpur 2008 silam. CD-CD itu berjudul “Cara Hidup Dalam Kerajaan Allah”, “Hidup Benar Dalam Kerajaan Allah” dan “Ibadah Yang Benar Dalam Kerajaan Allah”.
Jill kemudian menggugat Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Malaysia terkait penyitaan itu. Ia menuntut ada pengakuan resmi terhadap hak konstitusional untuk menjalankan ajaran agamanya dan perlakuan non-diskriminatif.
Pengadilan Tinggi Malaysia lantas memutuskan jika kementerian dalam negeri bersalah dan memerintahkannya untuk mengembalikan CD milik Jill.
Pada 2015, Pengadilan Banding mengirim kedua masalah konstitusional tersebut kembali ke Pengadilan Tinggi untuk disidangkan. Kasus tersebut disidangkan oleh Pengadilan Tinggi pada tahun 2017 tetapi pengumuman keputusan tersebut ditangguhkan beberapa kali hingga Rabu.
Hakim mencatat bahwa komunitas Kristen di Malaysia telah menggunakan kata “Allah” selama beberapa generasi dalam mengamalkan iman mereka. “Fakta bahwa mereka telah menggunakannya selama 400 tahun tidak dapat diabaikan,” kata Hakim Noor. (*)
Editor : Edi Faisol





