Papua No.1 News Portal | Jubi
Port Moresby, Jubi – Mahkamah Agung Papua Nugini telah menolak gugatan hukum tentang pemilihan James Marape sebagai perdana menteri tahun lalu.
Tuntutan tersebut, yang diajukan oleh pemimpin oposisi Belden Namah, terkait dugaan melanggar parlemen dalam pemilihan internal parlemen hampir 18 bulan lalu.
Selang sesi Mei 2019, setelah mengundurkan diri sebagai perdana menteri, Peter O’Neill dicalonkan kembali sebagai calon PM bersama kandidat lainnya dalam sebuah pemungutan suara di parlemen. Namun sesaat sebelum pemungutan suara itu dilakukan, dia mundur dari pencalonannya, dan James Marape lalu terpilih sebagai perdana menteri.
Tidak lama setelahnya, pemimpin oposisi PNG pada saat itu, Patrick Pruaitch, meminta MA untuk menetapkan apakah pengunduran diri O’Neill itu sesuai dengan konstitusi.
MP Namah kemudian mengambil alih sebagai pemimpin oposisi dan mengejar kasus yang sama.
Sebuah panel hakim Mahkamah Agung yang beranggotakan lima orang Jumat pagi, 27 November 2020, memutuskan untuk menolak gugatan tersebut, dan menegaskan kembali posisi Marape sebagai perdana menteri Papua Nugini yang sah.
Kelima hakim sepakat dengan suara bulat menolak tuntutan tersebut.
Tuntutan lainnya blok oposisi di MA terkait krisis politik masih diproses
Sementara itu, menurut surat Kabar The National, gugatan politik penting lainnya yang diajukan ke hadapan MA untuk mempertanyakan legalitas keputusan parlemen dalam memulai kembali sidangnya pada Selasa pekan lalu telah ditunda hingga Senin ini.
Perkara ini diajukan oleh Peter O’Neill, pekan lalu setelah Ketua Parlemen Job Pomat memulai kembali sidang parlemen pada 17 November setelah mayoritas parlemen sepakat pada 13 November bahwa sidang itu ditunda hingga 1 Desember.
Pada sidang 17 November, tanpa kehadiran oposisi, anggaran nasional 2021 PNG disahkan dan sidang parlemen lalu ditunda hingga April tahun depan.
Pengacara O’Neill, Greg Sheppard, mengungkapkan ke pengadilan bahwa mereka tidak dapat mencapai kesepakatan dengan pihak pemerintah karena O’Neill berkeras bahwa Parlemen harus bertemu pada 1 Desember, sementara pengacara pemerintah ingin MA memulai kasus tersebut terlebih dahulu sebelum parlemen dapat bertemu untuk sidang berikutnya. (RNZI)
Editor: Kristianto Galuwo






