Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jakarta, Jubi – Mahkamah Agung Israel pada Kamis, (27/8/2020) kemarin minta sejumlah rumah di permukiman Yahudi Mitzpe Kramim, Tepi Barat dibongkar. Alasannya, rumah-rumah tersebut dibangun di atas tanah yang masuk dalam kawasan Palestina.
Dalam putusannya, Mahkamah Agung menyatakan bahwa Israel tidak menyadari bahwa tanah tempat Mitzpe Kramim dibangun berada di Palestina. Mahkamah Agung Israel juga menyebut tidak ada niatan baik dari negara Yahudi untuk memperbaiki atau bahkan menghindari kesalahan tersebut.
“Kesalahan legal tersebut bisa menjadi valid apabila memang dilakukan dengan niatan baik…Mereka mengacuhkan berbagai peringatan yang diberikan selama bertahun-tahun,” ujar putusan Mahkamah Agung Israel, dikutip dari Reuters, Jumat, (28/8/2020).
Baca juga : Ini ancaman UAE jika Israel lanjutkan aneksasi tepi bara
Berdamai dengan UEA, Israel disebut buka Masjid Al-Aqsa
Macron desak negosiasi damai Palestina dimulai
Mahkamah Agung Israel memberi waktu 3 tahun kepada penghuni Mitzpe Kramim untuk mencari hunian baru. Walau dirasa berat untuk penduduk Mitzpe Kramim, Mahkamah Agung Israel merasa keputusan tersebut harus diambil.
Tercatat Mitzpe Kramim dibangun kurang lebih 20 tahun lalu, di atas dataran tinggi yang menghadap Lembah Yordan. Kurang lebih ada 40 keluarga yang tinggal di sana yang mengklaim diizinkan Pemerintah Israel untuk mendirikan hunian.
Berbagai negara sudah mempermasalahkan pendirian Mitzpe Kramim di Tepi Barat, Palestina itu. Mereka menyebut permukiman itu ilegal walaupun berdiri di atas lahan yang diambil alih Israel pada Perang Timur Tengah 1967. Namun, Israel bergeming, menghalangi rencana Palestina menjadikan Tepi Barat sebagai bagian dari wilayahnya.
Beberapa waktu lalu, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu sempat berencana untuk mencaplok Tepi Barat. Belakangan, rencana itu ditunda hingga waktu yang belum ditentukan karena menjadi bagian dari kesepakatan normalisasi Israel – Uni Emirat Arab. (*)
Editor : Edi Faisol