Mahasiswa kena masalah, Rektorat Unipa diminta ikut membantu

Para mahasiswa unipa berunjukrasa. - IST
Para mahasiswa unipa berunjukrasa. – IST

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jayapura, Jubi – Mahasiswa Universitas Negeri Papua atau Unipa Anti Pembungkaman  Ruang Demokrasi meminta Rektorat Unipa tidak mengabaikan nasib para mahasiswanya yang ditangkap atau  diintimidasi pasca menyatakan pendapat terkait kasus persekusi dan rasisme yang dialami para mahasiswa Papua di Surabaya pada 16 dan 17 Agustus 2019 lalu. Mereka meminta Rektorat Unipa turut mengupayakan pembebasan para aktivis mahasiswa yang ditahan polisi.

Read More

Koordinator Mahasiswa Unipa Anti Pembungkaman  Ruang Demokrasi, Arnold Halitopo menilai Rektorat Unipa belum sepenuh turun tangan membantu para mahasiswa Unipa yang terjerat masalah pasca unjukrasa anti rasisme. “Untuk kemanan mahasiswa di lingkungan kampus, [kami meminta Rektorat Unipa] bertanggungjawab atas semuanya,” kata Halitopo kepada Jubi melalui sambungan selulernya, Sabtu, (28/9/2019).

Halitopo menyebut sejumlah aktivis mahasiswa yang mengikuti unjukrasa menolak kasus rasisme terhadap para mahasiswa Papua di Surabaya terkena masalah hukum. Mereka antara lain Erik Aliknoe dari Fakultas Teknik Unipa, Pende Mirin dari Fakultas Ekonomi Unipa, Yunus Aliknoe dari Fakultas Sastra dan Budaya Unipa. “Seorang aktivis hak asasi manusia, Septi Meidoga, masih ditahan. Kami meminta untuk harus dibebaskan. Para pelaku rasisme di Surabaya tidak ditangkap, sementara mahasiswa serta aktivis di Papua ditangkap. Ini sangat tidak adil,” katanya.

Halitopo mengatakan para mahasiswa Unipa pada Kamis (26/9/2019) menggelar aksi damai untuk membebaskan mahasiswa dan meminta Rektoran Unipa turun tangan membantu para aktivis mahasiswa yang terjerat masalah hukum. Unjukrasa itu dilakukan di depan kampus Unipa di Manokwari, Papua Barat.

“Para mahasiswa-mahasiswi mengiktui aksi demo damai secara membisu, untuk memprotes Rektor Unipa dan jajarannya. Rektor Unipa harus mencegah pengamanan [kampus oleh aparat keamanan], karena [bertentangan dengan] otonomi kampus. Rektor Unipa harus melindungi mahasiswa Unipa dari upaya pembungkaman ruang demokrasi di kampus,” kata Halitopo.

Halitopo meminta polisi segera membebaskan tanpa syarat seluruh mahasiswa yang ditahan. “Kami juga meminta polisi tidak melakukan diskriminasi terhadap wartawan Papua yang bekerja,” kata Halitopo.

Sebelumnya, advokat Yan Chiristian Warinusi mengatakan pada Selasa (24/9/2019) pihaknya telah mengikuti pemeriksaan polisi terhadap dua kliennya, Pende Mirin (25) dan Yunus Aliknoe (23). “Pende Mirin diperiksa oleh Bripka Budi Taher Reubun, dan didampingi saya serta dan advokat Thresje Juliantty Gasperz. Yunus Aliknoe diperiksa oleh Aipda Mulyo Sugito, dan ia didampingi Simon Banundi Sekilas kami melihat baik Yunus maupun Pende terlihat sehat dan baik,” katanya.(*)

Editor: Aryo Wisanggeni G

Related posts

Leave a Reply