Jubi | Portal Berita Tanah Papua No. 1
Jakarta, Jubi – Mahasiswa Universitas Brawijaya, Muhammad Anis Zhafran Al Anwary, mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi terkait kebebasan pembatasan mimbar akademik.
Dalam sidang perdana di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu, (15/7/2020), Zhafran mengajukan judicial review terhadap Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Pendidikan Tinggi yang isinya kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) yang isinya wewenang profesor dan atau dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya.
Baca juga : Mahasiswa Unibraw kembangkan bakteri anti jamur cabai
Mahasiswa Papua: Tolak Otsus jilid II, referendum harga mati
Mahasiswa asal Papua dipecat gara-gara memposting tuntutan transparansi UKT
Zhafran menyatakan pasal tersebut menghilangkan hak civitas akademika, dalam hal ini mahasiswa, untuk menyampaikan secara leluasa pikiran, pendapat, dan informasi yang didasarkan kepada rumpun dan cabang ilmu yang dikuasai.
Zhafran yang berasal dari fakultas hukum dan baru kuliah pada tahun pertama itu menyatakan mahasiswa dapat mempertanggungjawabkan pikiran, pendapat, dan informasi yang disampaikan, tetapi tidak akan terlindungi oleh negara dengan berlakunya pasal tersebut.
Pemohon mendalilkan terdapat keresahan di kalangan mahasiswa dengan maraknya pembatasan diskusi, seminar, perbincangan publik, dan kegiatan sejenisnya yang melibatkan mahasiswa sebagai pembicara.
Ia menyebut tidak jarang mahasiswa mendapat intimidasi, teror, ancaman verbal mau pun non verbal karena otoritas dan kualifikasi akademik mahasiswa di bawah dosen atau profesor. Pemohon mengaku khawatir pasal itu dapat digunakan untuk mempersempit ruang gerak dan partisipasi mahasiswa untuk bersuara, menyampaikan pikiran, pendapat, dan informasi berdasarkan kualifikasi, rumpun, dan cabang ilmunya. Diskriminasi secara akademik terhadap mahasiswa, menurut dia, tampak nyata dalam pasal itu.
Menanggapi permohonan itu, Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan sebaiknya pemohon menceritakan pengalaman sendiri dalam menjelaskan kerugian konstitusional. “Anda juga mengatakan banyak mahasiswa yang merasa resah dan segala macam. Nah, itu Anda kan tidak bisa mewakili mahasiswa,”kata Saldi.
Saldi mengatakan kehadiranya mahasiswa penggugat ke mahkamah konstitusi seharusnya menjelaskannya diri Anda sendiri, kecuali mahasiswa-mahasiswa yang merasa resah tadi memberikan kuasa kepada Saudara,” ujar Saldi Isra. (*)
Editor : Edi Faisol






