Papua No. 1 News Portal I Jubi,
Jayapura, Jubi -Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Papua Barat, memprotes penanganan para terdakwa dan narapidana Tipikor daerah setempat. Lembaga itu menyebutkan terpidana kasus Tipikor tidak berada di Manokwari saat hendak dieksekusi sesuai putusan Mahkamah Agung.
“Ini terjadi pada terdakwa Alberth Rombe dan Manobi yang justru hilang saat hendak dieksekusi. Padahal putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap,” kata Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy, kepada Jubi, Selasa, (10/10/2017).
Ia menilai seharusnya hakim sebagai pemutus perkara dan jaksa selaku eksekutor putusan sudah memperhitungkan lamanya masa tahanan terdakwa tersebut. Kasus larinya dua terdakwa korupsi yang seharusnya menjalani kurungan pidana itu sangat menciderai esensi upaya penegakan hukum di tanah Papua, khususnya di Papua Barat.
LP3BH Manokwari mencatat sepanjang tahun 2016 hingga menjelang akhir 2017 ini banyak tahanan Tipikor Kejari Manokwari tidak dimasukkan ke dalam ruang tahanan saat hendak sidang di Pengadilan Negeri.
“Malahan mereka bisa bebas duduk bercengkerama dan bersenda-gurau dengan keluarga di depan ruang sidang atau sambil makan siang dan menikmati minuman di kantin milik Pengadilan,” kata Warinussy menjelaskan.
Ia mendesak Kejaksaan Agung RI di Jakarta melalui Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) serta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua, termasuk Ombudsman Perwakilan Papua Barat memantau dan mengambil tindakan tegas atas perilaku yang dinilai menyimpang dari hukum.
“Demi pemulihan citra penegak hukum di Manokwari dan Provinsi Papua Barat,”katanya.
Langkah itu agar tidak terkesan adanya suasana dan praktek diskriminasi perlakuan aparat terhadap para terdakwa pidana umum dan pidana korupsi yang sebenarnya sama-sama memiliki sifat melawan hukum dan merugikan negara.
Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, mendesak kepada penegak hukum agar tidak lagi menutup mata mengeksekusi para terdakwa. “Agar para terdakwa dan terpidana Tipikor tidak berkeliaran bebas di luar tahanan,” kata Mandacan.
Menurut dia, sesuai ketentuan hukum para terpidana ditangkap dan ditahan. (*)