LP3BH Manokwari desak Presiden Jokowi beri akses kepada Dewan HAM PBB

Direktur LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussiy - Jubi/Nees
Direktur LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinusi. – Jubi/Nees

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jayapura, Jubi – Direktur Eksekutif Lembaga, Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum atau LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinusi mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera memberi akses yang seluas-luasnya bagi kehadiran pelapor khusus Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-bangsa untuk memantau situasi dan kondisi hak asasi manusia di Tanah Papua. Desakan itu muncul lantaran berbagai kasus kekerasan baru terus terjadi pasca kasus persekusi dan tindakan rasisme terhadap para mahasiswa Papua di Surabaya pada 16 dan 17 Agustus 2019 lalu.

Read More

Advokat peraih penghargaan internasional di bidang hak asasi manusia (HAM) “John Humphrey Freedom Award” dari Kanada pada 2005 itu menyatakan kasus amuk massa di Wamena dan pembubaran mahasiswa di Expo Waena Kota Jayapura pada Senin (23/9/2019) lalu menambah panjang deretan kekerasan yang terjadi di Tanah Papua. Kekerasan itu telah menimbulkan korban di kalangan masyarakat sipil Papua dan non-Papua, dan korban di pihak aparat keamanan.

Warinusi menekankan pentingnya penyelesaian secara hukum yang tidak diskriminatif terhadap para pelaku kekerasan tersebut. Selain menindak para pelaku kekerasan dari kalangan warga sipil, Negara juga harus memastikan berjalannya proses hukum terhadap para aparat yang menjadi pelaku kekerasan terhadap warga.

“Seharusnya [berbagai kasus kekerasan itu]  diselesaikan menurut hukum yang berlaku. [Jika] hal itu dibiarkan, akan menjadi memoria passionis atau ingatan penderitaan bagi para korban. [Pembiaran] itu tidak akan menyelesaikan persoalan,” kata Warinusi saat dihubungi Jubi melalui telepon pada Rabu (25/9/2019).

Warinusi menegaskan hukum pidana umum seperti Kitab Undang-undang Hukum Pidana dapat dikenakan terhadap para pelaku kekerasan yang mengakibatkan tewas atau terlukanya aparat keamanan. “Sedangkan bagi korban jiwa dan luka-luka di pihak rakyat sipil, seyogyanya ditindak-lanjuti dengan menjalankan mekanisme Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM,” katanya.

Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil Papua, Semuel Awom menyatakan polisi dapat menerapkan hukum pidana umum untuk menjalankan proses hukum terhadap para pelaku kekerasan dari aktor non-aparatur negara. Akan tetapi, Awom mengkritik pemerintah dan polisi yang dinilai gagal membedakan aktivis sipil yang menyatakan ekspresi politik dengan cara damai dan anggota kelompok bersenjata yang menyatakan tuntutan politik dengan kekerasan.

“Pemerintah secara konsisten gagal membedakan antara kelompok bersenjata yang menggunakan kekerasan dan aktivis damai.  Pemerintah juga gagal membedakan antara ekspresi pendapat yang damai dan mana tindakan kekerasan fisik,” kata Awom.

Semuel Awom mengatakan pemerintah Indonesia harus memastikan setiap bentuk pembatasan kebebasan berekspresi dan kebebasan berkumpul mengikuti ketentuan pembatasan HAM dalam Konvenan Sipil dan Politik yang telah diratifikasi Indonesia. Awom juga menekankan setiap pemidanaan harus dilakukan secara adil dan imparsial.

“Negara melalui alatnya menyibukkan diri menangkap orang asli Papua yang diduga melakukan kekerasan. Akan tetapi, pada saat yang sama Negara membiarkan orang asli Papua menjadi korban dan meninggal karena tertembak aparat keamanan, atau diserang kelompok masyarakat lainnya,” kata Awom.

Awom menegaskan hingga kini aparat penegak hukum tidak menunjukkan upaya untuk menjalan proses hukum terhadap berbagai kasus kekerasan yang dilakukan oleh aparat keamanan di Tanah Papua. Selain itu, aparat keamanan di Tanah Papua justru terus melakuan tindakan yang intimidatif dan membuat orang asli Papua merasa terteror, cemas, dan ketakutan.

“Oleh sebab itu, pemerintah Republik Indonesia harus membuka akses bagi jurnalis asing dan pekerja kemanusiaan untuk masuk ke Papua. Negara juga harus segera memberikan akses kepada pelapor khusus Dewan HAM PBB,” kata Awom. (*)

Editor: Aryo Wisanggeni G

Related posts

Leave a Reply