Papua No.1 News Portal | Jubi
Merauke, Jubi – Keluarga pemilik lahan ulayat kembali menggembok pintu masuk Lokalisasi Yobar di Kelurahan Samkai, Merauke. Aksi itu dilakukan lantaran pemerintah setempat dianggap ingkar janji.
“Pemerintah berjanji menyelesaikan (membayar ganti rugi), tetapi hingga sekarang tidak ada realisasinya. Jadi, jalan terakhirnya adalah dipalang (disegel),” kata Linus Samkakai, keluarga pemilik lahan ulayat, Rabu (29/1/2020).
Aktivitas sempat kembali normal dalam beberapa hari di Lokalisasi Yobar. Keluarga pemilik lahan ulayat mengakhiri penyegelan setelah pemerintah setempat berjanji mengabulkan tuntutan ganti rugi kepimilikan lahan sebesar Rp800 juta.
Lantaran ganti rugi tidak juga kunjung dibayarkan, keluarga pemilik lahan ulayat akhirnya menyegel kembali lokalisasi tersebut. Mereka mengembok pintu masuk dan melarang penghuni lokalisasi menerima pelanggan.
“Saya kira pemilik ulayat butuh kepastian (terhadap) pembayaran tanah yang sudah bertahun-tahun digunakan. Kenapa pemerintah tidak membayarkannya,” kata Wakil Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Marind-Imbuti Hendrikus Hengky Ndiken.
LMA Marind-Imbuti pernah memfasilitasi pertemuan untuk menyelesaikan sengketa kepemilikan lahan tersebut. Mereka menghadirkan pengelola lokalisasi, dan Dinas Sosial (Dinsos) Merauke.
“Dalam pertemuan tersebut, pejabat Dinsos Merauke menyampaikan akan ada pertemuan lanjutan, sekaligus menindaklanjuti pembayaran (ganti rugi lahan). Hanya saja, hingga sekarang tidak ada realisasinya,” jelas Ndiken. (*)
Editor: Aries Munandar