Lima UPBU Kelas III bekerja sama dengan Kejari Jayawijaya

Penandatanganan MoU antara lima UPBU Kelas III di kawasan Bandara Wamena bersama Kejaksaan Negeri Jayawijaya di Aula Kejari. -Jubi/Islami

Papua No.1 News Portal | Jubi

Wamena, Jubi – Lima Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kelas III di kawasan Bandara Wamena, Tiom (Lanny Jaya), Karubaga dan Bokondini (Tolikara), Elelim (Yalimo) dan Oksibil (Pegunungan Bintang), bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayawijaya di bidang perdata dan tata usaha negara (datun).

Read More

Penandatanganan MoU dilakukan di Aula Kejari Jayawijaya, Senin (5/10/20), dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jayawijaya bersama Kepala UPBU kelima bandara. Hal ini dilakukan guna membantu instansi pemerintah dalam perkara datun, sebagai pengacara negara.

“Kejaksaan selain sebagai penyidik maupun penuntut umum dalam perkara pidana umum maupun perkara korupsi, juga memiliki fungsi sebagai jaksa pengacara negara khusus bidang perdata dan tata usaha negara,” kata Kajari Jayawijaya, Andre Abraham.

Kata dia, seluruh instansi pemerintah dapat menggunakan jasa kejaksaan sebagai pengacara negara, seperti adanya gugatan dari pihak lain terhadap intansi pemerintah.

“Kerja sama seperti ini bukan hanya dengan bandara saja, seperti bank pemerintah juga, instansi pemerintah lain kita buat MoU. Tujuannya supaya nanti kalau ada masalah gugatan misalnya menghadapi masyarakat atau swasta, kita langsung jadi pembelanya di pengadilan perdata,” katanya.

Selain itu kata Andre, selama kerja sama berlangsung belum ada persoalan yang ditangani kejaksaan, hanya sekadar pendampingan dalam suatu kegiatan agar anggaran yang digunakan tepat sasaran.

“Sejauh ini belum ada yang sampai ke pengadilan perdata hanya pendampingan ketika ada proyek, karena mereka menggunakan anggaran negara kita dampingi supaya serapan anggarannya tidak salah tujuan,” katanya.

Sementara itu, Kepala UPBU Kelas III Tiom, Markus Roni mengatakan selama kerja sama terjalin, belum ada masalah di Bandara Tiom.

“Memang sejauh ini belum ada persoalan hukum yang dihadapi, karena lahan untuk bandara memang sudah tidak dapat dikembangkan lagi. Namun, jika memang ada maka UPBU akan meminta bantuan hukum ke kejaksaan,” katanya. (*)

 

Editor: Kristianto Galuwo

Related posts

Leave a Reply