Papua No.1 News Portal | Jubi
Jakarta, Jubi – Sebanyak lima gadis di bawah umur dijebak dalam lingkaran prostitusi daring di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Mereka diiming-imingi bonus liburan staycation serta ponsel dari pekerjaan melayani tamu.
“Ini masuk tindak pidana persetubuan anak di bawah umur dan atau eksploitasi anak di bawah umur dan atau mengambil keuntungan dari usaha pelacuran,” kata Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKB Pujiyarto, Kamis (24/3/2022).
Baca juga : Cerita seorang paman mengambil keponakan korban prostitusi daring
Polisi tangkap 82 remaja dalam kasus prostitusi online
Pemkot minta pantai tak jadi tempat prostitusi
Pujiyanto mengatakan pengungkapan kasus itu dilakukan pada 8 Maret 2022 lalu, saat menangkap tujuh orang, dua di antaranya berperan sebagai joki atau muncikari, yakni Fiqri Octama berusia 22 tahun dan Ismail Marjuk 24 tahun.
“Sementara lima orang lainnya merupakan perempuan di bawah umur atau korban,” kata Pujiyanto.
Saat ini, perempuan masih berusia anak yang menjadi korban itu dititipkan ke P2TP2A DKI JAKARTA.
Menurut Pujiyarto, prostitusi online ini berawal saat korban mendapat tawaran untuk bekerja melayani tamu lewat Facebook. Namun, korban tak menerima penjelasan secara detail terkait pekerjaan tersebut. Para korban tertarik iming-iming staycation dan dapat melakukan kredit handphone jika ikut bergabung.
Korban kemudian dijemput dengan menggunakan ojek online yang dipesan dan dibayar oleh pelaku menuju ke sebuah kos-kosan di Jalan Ganggeng, Tanjung Priok.
“Selanjutnya, korban bertemu dengan pelaku Ismail yang berperan sebagai joki. Pelaku kemudian menjelaskan bahwa pekerjaan tersebut adalah sebagai wanita open BO,” kata Pujiyanto menjelaskan. (*)
CNN Indonesia
Editor : Edi Faisol