Wamena, Jubi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayawijaya, Rabu (1/5/2019) mulai melakukan penjemputan paksa, mengambil hasil pleno di setiap distrik yang hingga kini belum masuk.
Dengan melibatkan personel kepolisian dan TNI, penjemputan logistik Pemilu dilakukan selama dua hari hingga 2 Mei 2019, sebelum pada 3-4 Mei akan dilakukan pleno tingkat kabupaten.
“Masalahnya Jayawijaya mendapat kesempatan untuk melakukan pleno di tingkat provinsi 6 Mei 2019, sehingga harus cepat dilakukan pleno kabupaten,” kata Ketua KPU Jayawijaya, Sonimo Lani kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (1/5/2019).
Adapun tim yang diturunkan untuk jemput paksa terdiri dari para komisioner dan staf KPU bersama Bawaslu, dikawal pihak keamanan.
“Saya sudah arahkan semua staf bersama anggota pengamanan, kalau pleno di distrik sudah tetapi rekapan belum, bawa ke sini rekapitulasi berita acara di kantor KPU,” kata Sonimo Lani.
Saat ini, baru distrik Hubikiak yang telah memasukan hasil rekapitulasi perhitungan suara dari 40 distrik yang ada. Rata-rata distrik menyatakan belum siap memberikan rekapitulasi perhitungan suara Caleg DPRD .
“Rata-rata DPRD belum rekap, sehingga saya suruh mereka harus datang semua rekap di kantor KPU berdasarkan C1 plano,” katanya.
Apabila ada upaya menahan saat jemput paksa ini baik dari kepala kampung, kepala distrik dan Caleg, kata Lani, maka akan ditindak tegas. Dia meminta anggota PPD, PPS dan KPPS harus patuh terhadap aturan.
Ia juga menekankan jika bagi PPD yang merasa keamanan terganggu untuk melakukan pleno maupun rekap hasil perhitungan, maka akan dipindahkan di kantor KPU.
Hal ini terjadi pula untuk PPD Wamena Kota, yang menggelar pleno distrik di aula KPU Jayawijaya pada Rabu (1/5/2019) karena faktor keamanan.
“Untuk Distrik Wamena harus dilakukan di kantor KPU dengan alasan keamanan, tidak ada unsur lain sehingga mereka melaksanakan dengan aman,” katanya.
Ketua Bawaslu Jayawijaya, Fredy Wamo yang ditemui di kantor KPU juga menekankan jika ada pihak maupun penyelenggara yang mempersulit proses pleno ke kabupaten, maka akan ada sanksi yang dapat dikenakan.
“Apabila terus disengaja akan ada sanksi. Di dalam undang-undang 7 tahun 2017 itu ada sanksinya, apabila mereka tidak berikan salinan C1 kepada pengawas TPS ada pidananya, sengaja menahan juga ada pidananya,” kata Fredy Wamo.
Untuk itu Bawaslu Jayawijaya menurunkan seluruh komisioner sesuai Korwil, mendampingi KPU melakukan penjemputan hasil pleno di distrik-distrik.
“Padahal sesuai jadwal 18 April sampai 2 Mei itu pergeseran dari TPS ke distrik, selanjutnya 2-4 Mei dari distrik ke kabupaten. Tetapi setelah mendapat surat dari KPU jika belum ada yang masukan hasil pleno, maka kami bersama KPU turun menjemput,” katanya.
Sementara itu, Polres Jayawijaya melibatkan 120 personel gabungan TNI/polri dibantu Brimob untuk pengamanan. Mereka menggunakan sejumlah kendaraan ke distrik-distrik untuk menjemput logistik yang sengaja ditahan.
“Kami sifatnya hanya mendampingi KPU dan Bawaslu melakukan pengamanan turun ke distrik-distrik untuk meminta klarifikasi kepada PPD yang hasil plenonya belum diserahkan ke Kantor KPU Jayawijaya,” kata Wakapolres Jayawijaya, AKP Leonardo Yoga. (*)
Editor: Syam Terrajana