Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jakarta, Jubi – Hasil lelang barang sitaan dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya mencapai Rp6,1 miliar, barang hasil kroupsi itu berupa 11 unit kendaraan mewah terdiri atas 10 mobil dan satu sepeda motor.
“Dari 16 kendaraan, sebanyak 11 unit kendaraan laku terjual yang terdiri dari 10 unit kendaraan roda empat dan satu unit kendaraan roda dua dengan nilai sementara dari hasil penjualan lelang sebesar Rp6.100.081.000,00,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dikutip dari Antara, Kamis, (25/11/2021) .
disebutkan ada 16 kendaraan mewah hasil rampasan negara yang dilelang. Namun, baru 11 unit yang terjual.
Leonard mengatakan jenis barang rampasan yang berhasil dijual, yakni: satu unit minibus Toyota Alphard G A seharga Rp877.968.000,00; satu unit minibus Toyota Alphard 2.5 seharga Rp865.497.000,00; dan satu unit minibus Toyota Vellfire 2.5 G AT berwarna hitam seharga Rp746.016.000,00.
Baca juga : Ruang Jaksa Pinangki terbakar Mahfud semua akan dijelaskan intel
Kendaraan dinas tidak terpakai siap dilelang Pemkot Jayapura
Uang negara tertahan dijajaran Kejati Papua Barat
Selain itu satu unit Mercedez Benz/E 300 seharga Rp700.376.000,00; satu unit minibus Toyota Alphard Rp666.350.000,00; satu unit minibus Toyota Vellfire 2.5 G AT berwarna putih yang laku Rp644.993.000,00; dan satu unit sedan Mercedez Benz/E 300 AT berwarna hitam seharga Rp308.853.000,00.
Motor Harley Davidson/FLHX Street Glide juga terjual seharga Rp432.851.000,00, serta satu unit minibus Honda CR-V RM3 2 WD seharga Rp207.807.000,00; dua unit minibus Toyota Kijang Innova seharga Rp329.716.000,00 dan Rp325.654.000,00.
Leonard mengatakan peserta lelang memiliki batas waktu pelunasan hingga 1 Desember mendatang. Uang tersebut akan ditransfer oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV ke rekening penampungan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Sedangkan sisa lima unit kendaraan tidak laku terjual dikarenakan tindak ada penawaran (TAP) dan akan dilakukan lelang ulang.
Kejagung RI memastikan proses lelang barang-barang mewah hasil rampasan negara terkait dengan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya dilakukan secara transparan dan bertahap. (*)
Editor : Edi Faisol