TERVERIFIKASI FAKTUAL OLEH DEWAN PERS NO: 285/Terverifikasi/K/V/2018

Ratusan miliar uang negara tertahan di jajaran Kejati Papua Barat

Pemusnahan barang bukti di Kejari Manokwari Papua Barat
Pemusnahan barang bukti senjata api oleh Kejaksaan Negeri Manokwari, Selasa (19/1/2021) - Jubi/Hans Arnold Kapisa

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Manokwari, Jubi – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manokwari, Damly Rowelcis, membongkar kelambanan kinerja di internal Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari dalam lima tahun terakhir. Salah satunya terkait proses pelelangan barang bukti perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).

“Lima tahun, sejak 2015, Kejari Manokwari stagnan tak ada lelang barang bukti. Salah satunya barang bukti emas senilai Rp1,3 miliar,” ungkap Rowelcis pada acara pemusnahan barang bukti di kantor Kejari Manokwari, Papua Barat, Selasa (19/1/2021).

Meski tak mengungkap alasan stagnannya kegiatan pelelangan barang bukti di internal Kejari Manokwari, Rowelcis menyatakan komitmen akan melakukan restorasi kinerja demi mengembalikan kepercayaan publik dan pengabdian kepada negara dalam tugas fungsi Kejaksaan sebagai lembaga eksekutor dalam pelaksanaan putusan pengadilan.

“Masih banyak barang bukti sitaan dan rampasan di Kejari Manowari yang belum dilelang untuk negara, seperti kayu dalam perkara illegal logging, aset rumah, tanah kavling, maupun kendaraan. Saya pastikan ini semua akan dilelang untuk negara,” tukasnya.

Baca juga: Ini Sejumlah Dugaan Tipikor yang dibidik Kejati Papua Barat

Sementara, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Papua Barat, Witono, membenarkan bahwa di jajaran kejaksaan negeri di Papua Barat masih banyak tersimpan barang bukti yang belum dilelang untuk negara dengan nilai fantastis mencapai ratusan miliar rupiah.

“Tak saja Kejari Manowari, tapi jajaran Kejari Fakfak, Sorong, Kaimana, dan Bintuni pun masih ada barang bukti inkrah pengadilan yang belum dilelang. Nilainya mencapai ratusan miliar rupiah,” ungkap Witono.

Diapun berkomitmen untuk mengawal proses lelang barang bukti dalam waktu tiga bulan ke depan.

“Saya pastikan tiga bulan ke depan semua barang bukti di jajaran kejari di wilayah hukum Kejati Papua Barat tuntas,” pungkas Witono.

Barang bukti yang dimusnakan oleh Kejari Manokwari berupa empat pucuk senjata api (senpi), magazen, dan puluhan butir amunisi, berdasarkan amar putusan Pengadilan Negeri Manokwari, Nomor 139/Pid.Sus/2020/PN Mnk 22 Oktober 2020.

Selanjutnya, pemusnahan itupun dikuatkan dengan Surat Perintah Kajari Manokwari No.Print: 1131/R.2.10/Eoh.3/12/2020 tanggal 2 Desember 2020 (P-48) atas nama terpidana Jendo Indou alias Jedo. (*)

Editor: Syam Terrajana

Baca Juga

Berita dari Pasifik

Loading...
;

Sign up for our Newsletter

Dapatkan update berita terbaru dari Tabloid Jubi.

Trending

Terkini

JUBI TV

Rekomendasi

Follow Us