Beberapa hak Nahason seperti salinan Berita Acara Pemeriksaan tidak diberikan,”
Papua No. 1 News Portal | Jubi
Semarang- Jubi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang minta perlakuan adil untuk mahasiswa Papua bernama Nahason Lokobal yang memasuki tahap sidang kedua atas dugaan pencurian
Nahason yang telah ditahan sejak 1 September 2019 sama sekali tidak didampingi oleh Kuasa hukum. “Akibatnya beberapa hak Nahason seperti salinan Berita Acara Pemeriksaan tidak diberikan,” kata aktivis LBH Semarang, Cornel Gea, Rabu, (27/11/2019).
Baca juga : Sidang pra-Peradilan dugaan makar mahasiswa Papua di Manado ditunda
Keluarga minta persidangan tersangka rusuh tetap di Wamena
Ini jawaban JPU atas eksepsi Tim Advokasi Orang Asli Papua
Pada sidang kedua pada hari Selasa, (26/11/2019) kemarin merupakan proses hukum pertama, Nahason didampingi oleh kuasa hukum dari YLBHI-LBH Semarang. Nahason adalah Mahasiswa di salah satu Universitas swasta di Semarang, pada tanggal 31 Agustus 2019 sekitar pukul 03.00 WIB diduga melakukan pencurian disalah satu hotel di daerah Ngesrep, Tembalang, Semarang.
Nahason kemudian ditahan tertanggal sejak tanggal 01 September 2019. “Sejak saat penangkapan tersebut sampai pada saat ini Kuasa hukum mencatat beberapa prinsip-prinsip fair trial yang dilanggar dalam proses peradilan terhadap Nahason,” kata Cornel menambahkan.
Beberapa prinsip fair trial tersebut terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat hukum, padahal
Tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa diancam 7 tahun penjara, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP, seharusnya wajib didampingi oleh Penasehat Hukum.
Kedua, Surat Dakwaan sangat kabur karena tidak memenuhi syarat-syarat, formil bahwa surat dakwaan harus menyebutkan identitas lengkap terdakwa, surat dakwaan harus diberi tanggal dan ditandatangani oleh Jaksa Penuntut Umum. Sedangkan syarat Materiil, surat dakwaan Nahason tak menyebutkan waktu, tempat tindak pidana dilakukan.
Cornel menilai kedua syarat hukum tidak dipenuhi, maka surat dakwaan batal demi hukum. “Surat dakwaan yang disampaikan oleh Penunutut umum tidak menguraikan kronologis peristiwa hukum dengan cermat, jelas dan lengkap,” kata Cornel menjelaskan.
Pada sidang kedua kemarin, pendamping dari LBH Semarang menyampaikan nota keberatan dan memohon kepada Majelis Hakim mengambil keputusan sebagai menerima Nota Keberatan (eksepsi) dari Penasehat Hukum Nahason Lokobal, dan menyatakan surat dakwaan yang ditujukan kepada Nahason Lokobal batal demi hukum.
“Kami juga berharap majelis hakim menyatakan perkara a quo tidak diperiksa lebih lanjut, memulihkan harkat martabat dan nama baik Nahason Lokobal serta membebankan biaya perkara kepada negara,” katanya. (*)