Laporan pengelolaan lingkungan hidup di Yogyakarta secara online

Ilutsrasi, pixabay.com
Ilutsrasi, pixabay.com

Memudahkan kegiatan usaha yang memiliki dokumen lingkungan berupa upaya pengelolaan lingkungan hidup

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Read More

Yogyakarta, Jubi – Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta membuat inovasi layanan ke masyarakat menyampaikan laporan pengelolaan lingkungan hidup secara online. Layanan itu memudahkan kegiatan usaha yang memiliki dokumen lingkungan berupa upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL dan UPL) serta analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) yang wajib dilaporkan secara rutin.

“Tujuan pelaporan secara online ini memudahkan pemilik usaha dalam melaporkan hasil pengelolaan lingkungan yang sudah dilakukan,” kata Kepala Bidang Pengembangan Kapasitas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta, Very Tri Jatmiko di Yogyakarta, Minggu, (3/3/2019) .

Baca juga : Mendorong perubahan di Papua lewat petisi online

Menurut Very, setiap kegiatan usaha yang memiliki dokumen lingkungan berupa upaya pengelolaan lingkungan hidup wajib disampaikan setiap enam bulan sekali. Hal itu sesuai aturan dalam Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun  2012 tentang Izin Lingkungan.

“Di dalam laporan tersebut biasanya tercantum kegiatan pengelolaan limbah yang sudah dilakukan sesuai usaha yang dimiliki,” ujar Very menambahkan.

Ia mencontohkan laporan dari usaha restoran biasanya memuat laporan pengelolaan limbah air cucian peralatan memasak dan makan yang digunakan, selain itu juga pengelolaan sampah serta pengelolaan sumber polutan udara jika usaha restoran tersebut menghasilkan cukup banyak asap.

Baca juga : Disnaker siapkan layanan ketenagakerjaan berbasis online

Tahun depan, pendataan aset secara online mulai berlaku

Very berharap kemudahan dalam penyampaian laporan pengelolaan lingkungan hidup tersebut akan semakin memacu pelaku usaha untuk rutin menyampaikan laporan dan konsisten dalam mengelola serta menjaga kelestarian lingkungan hidup di sekitar lokasi usahanya.

Baca juga : Dinkes Papua: Pelaporan kasus HIV dan AIDS akan bersistem online

“Dari peraturan yang berlaku, pelaku usaha yang tidak menyampaikan laporan bisa dikenai sanksi. Namun, kami tetap mengutamakan pada faktor pembinaan terlebih dulu. Tidak akan langsung memberikan sanksi,” katanya.

Laporan pengelolaan lingkungan tersebut dapat diakses melalui laman resmi milik DLH Kota Yogyakarta dan diharapkan hasilnya akan bisa terkoneksi dengan aplikasi layanan yang dimiliki Pemerintah Kota Yogyakarta yaitu Jogja Smart Service (JSS).

Selama ini, pelaku usaha di Kota Yogyakarta mulai dari hotel, restoran, pertokoan, industri hingga perkantoran rutin menyampaikan laporan pengelolaan lingkungan hidup ke dinas. (*)

Editor : Edi Faisol

Related posts

Leave a Reply