Lagi, saksi tak tahu peranan terdakwa dalam unjukrasa atau amuk massa

Sidang perkara terdakwa Abraham Dote di Pengadilan Negeri Jayapura pada Senin (3/2/2020) mendengar keterangan saksi yang diajukan jaksa penuntut umum. - Jubi/Hengky Yeimo
Sidang perkara terdakwa Abraham Dote di Pengadilan Negeri Jayapura pada Senin (3/2/2020) mendengar keterangan saksi yang diajukan jaksa penuntut umum. – Jubi/Hengky Yeimo

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jayapura, Jubi – Saksi yang dihadirkan dalam sidang perkara terdakwa Abraham Dote di Pengadilan Negeri Jayapura pada Senin (3/2/2020) tidak mengetahui peranan terdakwa dalam unjukrasa atau amuk massa yang terjadi pada 29 Agustus 2019 lalu. Penasehat hukum terdakwa menyatakan keterangan saksi tidak bisa menjadi bukti atas perbuatan yang didakwakan jaksa kepada Abraham Mote.

Read More

Sidang di Pengadilan Negeri Jayapura pada Senin dipimpin majelis hakim yang terdiri dari Mathius, Alexander  Joseph Tetelepta, dan Roberto Naibaho. Dalam sidang Senin, jaksa penuntut umum menghadirkan Bahri sebagai saksi kasus dugaan perusakan dan pencuraan yang didakwakan kepada Abraham Dote.

Saat diperiksa sebagai saksi, Bahri menyatakan dirinya tidak melihat massa aksi yang melakukan perusakan atau pencurian. Ia mengaku bersembunyi, dan tidak tahu bagaimana pembakaran ataupun penjarahan terjadi. Saksi juga tidak bisa memperkirakan berapa jumlah massa yang pada 29 Agustus 2019 berunjukrasa memprotes kasus rasisme terhadap para mahasiswa Papua di Surabaya.

Advokat Helmi selaku penasehat hukum Abraham Dote menyatakan kesaksian Bahri tidak bisa dikaitkan dengan dakwaan jaksa penuntut umum terhadap kliennya. Bahri juga tidak melihat langsung apa yang dilakukan terdakwa. “Jika demikian apakah saksi yang dihadirkan itu memenuhi syarat menjadi saksi atau tidak? Dia tidak mampu menjelaskan siapa pelaku pencurian atau perusakan,” katanya.

Sidang itu akhirnya ditunda hingga 10 Februari mendatang. (*)

Editor: Aryo Wisanggeni G

Related posts

Leave a Reply