Lagi, Polisi paksa wartawan di Papua Barat hapus foto hasil liputan

Papua
Operasi pendisiplinan protokol kesehatan COVID-19 oleh satgas KRYD Polda Papua Barat di Jalan Pahlawan Sanggeng Manokwari. (Jubi/Hans Arnold Kapisa).

Papua No.1 News Portal | Jubi

Manokwari, Jubi – Oknum anggota Polisi di Manokwari, Papua Barat, diduga bertindak arogan terhadap wartawan yang sedang melaksanakan peliputan operasi pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19 di daerah itu, Kamis (7/10/2021).

Dugaan sikap arogan oknum anggota Polisi ini terhadap JNM, wartawan media online lokal linkpapua.com saat mengambil foto pelaksanaan operasi yang digelar satgas Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan atau satgas KRYD Polda Papua Barat di Jalan Pahlawan Sanggeng Manokwari Barat.

Read More

“Saat melintas lokasi operasi, saya lalu mengambil foto untuk kepentingan pemberitaan operasi yang digelar, namun motor yang saya tumpangi disetop oleh petugas, saya digiring ke tepi jalan dan diminta untuk menghapus gambar dari handphone,” ujar Joan.

Dia mengatakan, meski telah memberikan keterangan kepada petugas bahwa dia berprofesi sebagai wartawan, dan pengambilan gambar itupun untuk kepentingan pemberitaan tapi penjelasannya tak digubris petugas.

“Sudah saya jelaskan kalau saya ini wartawan, tapi sejumlah oknum anggota meminta saya untuk harus menghapus file foto dari dalam handphone, dan saya terima untuk menghapus dihadapan para petugas,” ujar Joan.

Menanggapi itu, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Papua Barat Bustam, menyesalkan sikap arogansi oknum anggota Polri terhadap pekerja pers di ruang publik tersebut.

Bustam mengatakan, wartawan memiliki kebebasan dalam menjalankan tugas jurnalistik di ruang publik, bahkan profesi ini pun dilindungi UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ia mengutarakan kegiatan operasi yustisi itu dilakukan di ruang publik dan layak diberitakan. Dugaan sikap arogansi oknum aparat terhadap wartawan telah melanggar Pasal 4 UU Pers.

“Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,” ujar Bustam.

Di tempat terpisah Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat Kombes Adam Erwindi turut menyesalkan sikap oknum anggota Polri terhadap wartawan dalam kejadian ini.

“Sudah saya cek, dan oknum anggota ini sudah meminta maaf karena salah paham saja. Saya pun mewakili jajaran Polda Papua Barat dan Polri memohon maaf, atas kesalahpahaman ini,” kata Kabid Humas.

Dia berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali dalam setiap kegiatan penegakkan hukum khususnya di ruang publik, jika diawali dengan komunikasi yang baik pula.

“Pers dan Polri adalah mitra strategis di Papua Barat ini, semoga kita lebih solid,” ujar Kabid Humas. (*)

Editor: Edho Sinaga

Related posts

Leave a Reply