Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Pengadilan Negeri Jayapura pada Kamis (12/12/2019) memulai sidang perkara bentrokan antara massa mahasiswa eksodus dan aparat keamanan yang terjadi di Expo Waena, Kota Jayapura, Papua, pada 23 September 2019 lalu. Sebanyak lima peserta aksi mahasiswa eksodus menjadi terdakwa dalam kasus dugaan kekerasan, makar, dan penyerangan terhadap polisi itu.
Sidang pembacaan surat dakwaan bagi kelima peserta aksi mahasiswa eksodus pada Kamis itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Alexander Tetelepta yang didampingi hakim anggota Roberto Naibaho dan Paulus Raiwaki. Sementara jaksa Piter Dawir menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara nomor 637/Pid.B/2019/PNJap atas nama terdakwa Bedira Tabuni, Alpon Meku, Pailes Yigibalon, Biko Tabuni, dan Tenak Waker itu.
Dalam surat dakwaannya, JPU mendakwa kelima terdakwa dengan pasal berlapis, mulai dari kekerasan terhadap orang atau barang sebagaimana dimaksud Pasal 170 ayat (2) KUHP, pasal makar sebagaimana diatur Pasal 140 ayat (2) KUHP, serta delik kekerasan melawan polisi yang sedang bertugas sebagaimana diatur Pasal 214 dan Pasal 218 KUHP.
“Mereka didakwa dengan pasal ganda karena telah melakukan pelemparan kepada aparat kemanan yang sedang melakukan tugas, [melakukan pelemparan terhadap] warga, serta merusak bangunan di Expo Waena,” kata Piter Dawir.
Dalam pembacaan surat dakwaannya, JPU menyatakan insiden 23 September 2019 terjadi ketika massa peserta unjukrasa mahasiswa eksodus dari Kampus Universitas Cenderawasih tiba di Expo Waena. Para mahasiswa yang mengendarai sepeda motor serta diangkut truk dan bus tiba di halaman museum di Expo Waena.
JPU menyatakan setelah massa peserta unjukrasa mahasiswa eksodus itu tiba di halaman museum, massa menyerang aparat keamanan di sana. JPU menyatakan kelima terdakwa melempari polisi dan warga di Expo Waena. “Insiden itu mengakibatkan sejumlah aparat keamanan terluka. Massa itu juga merusak barang yang ada di lokasi,” kata Piter Dawir.
Penasehat hukum kelima terdakwa, Wehelmina Morin menyatakan akan mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU itu. Ketua majelis hakim Alexander Tetelepta memutuskan menunda sidang hingga 17 Desember 2019 mendatang, untuk memberi kesempatan penasehat hukum menyusun eksepsi mereka.
Sebelumnya, pada Rabu (11/12/2019) Pengadilan Negeri Jayapura juga mendengar pembacaan surat dakwaan bagi empat peserta aksi mahasiswa eksodus di Expo Waena pada 23 September 2019 lalu. Keempat orang yang didakwa pada Rabu itu adalah Yogi Wenda, Jimi Kogoya, Eminus Bayage, dan Maya Nirigi.
Dalam persidangan Rabu, JPU Andreas Tomana juga mendakwa keempat terdakwa dengan pasal berlapis. Pasal-pasal yang didakwakan kepada Yogi Wenda, Jimi Kogoya, Eminus Bayage, dan Maya Nirigi pada Rabu mirip dengan dakwaan bagi Bedira Tabuni, Alpon Meku, Pailes Yigibalon, Biko Tabuni, dan Tenak Waker pada Kamis.
Yogi Wenda, Jimi Kogoya, Eminus Bayage, dan Maya Nirigi didakwa melakukan kekerasan terhadap orang atau barang sebagaimana dimaksud Pasal 170 ayat (2) KUHP. Keempat peserta aksi mahasiswa eksodus itu juga dikenai pasal makar sebagaimana diatur Pasal 140 ayat (2) KUHP, serta delik kekerasan melawan polisi yang sedang bertugas sebagaimana diatur Pasal 214 dan Pasal 218 KUHP.(*)
Editor: Aryo Wisanggeni G