Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jakarta, Jubi – Presiden Myanmar yang digulingkan oleh junta militer, Win Myint menghadapi dua dakwaan baru, termasuk pelanggaran konstitusi. Win Myint terancam hukuman hingga tiga tahun penjara atas kasus baru yang menjeratnya.
Reuters menulis Win Myint sebelumnya dijatuhi dakwaan karena melanggar protokol untuk menghentikan penyebaran virus corona.
Seperti halnya Win, tokoh demokrasi Myanmar Suu Kyi juga lebih dulu menghadapi tuduhan tambahan dari junta militer. Dalam persidangan kedua melalui sambungan video, Senin (1/3/2021). Suu Kyi menghadapi tuduhan berupa larangan publikasi informasi yang ‘menyebabkan ketakutan’.
Pengacara Suu Kyi, Min Min Soe mengatakan bahwa kliennya dalam persidangan tersebut telah meminta untuk bertemu dengan tim kuasa hukum.
Jadwal persidangan Suu Kyi berikutnya diagendakan akan dilakukan pada 15 Maret 2021. Sejauh ini, Suu Kyi didakwa dua tuntutan masing-masing terkait kepemilikan walkie talkie ilegaldan pelanggaran Undang-Undang Penanggulangan Bencana Alam. Dalam dakwaan baru itu, Suu Kyi dituduh melanggar aturan pemerintah terkait pandemi virus corona selama pemilu 2020.
Berita terkait : Korban jiwa saat protes kudeta militer Myanmar bertambah, kali ini 18 demonstran tewas
Sejumlah warga sipil meninggal saat demonstrasi anti kudeta militer Myanmar
Protes kudeta militer Myanmar semakin meluas, kali ini pelajar dan dokter
Junta militer Myanmar dilaporkan telah menahan ratusan orang termasuk pejabat sipil dan aktivis. Jumlah korban meninggal dalam gelombang demonstrasi mencapai 18 orang.
Dalam pertemuan khusus, para menteri luar negeri ASEAN pada Selasa (2/3) sore mendesak agar junta militer menahan diri dan tidak menggunakan kekerasan dan kekuatan terhadap para pedemo. Para menlu mengatakan bahwa negara-negara Asia Tenggara siap membantu Myanmar jika mengizinkan membuka pintu bagi ASEAN. (*)
CNN Indonesia
Editor : Edi Faisol