Kriminalisasi Jurnalis Diananta. Kuasa hukum sebut Jaksa gagal buktikan kesalahan

Papua
Kebebasan pers, pixabay.com

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jakarta, Jubi – Pengacara mantan Pemimpin Redaksi Banjarhits, Diananta Putra Sumedi menganggap jaksa gagal membuktikan bahwa kliennya bersalah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hal itu disampaikan dalam pleidoi yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Kotabaru, Banjarmasin, Senin, (27/7/2020) kemarin.

Read More

“Kami memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia agar perkara ini tidak dapat diterima dan saudara Diananta dibebaskan dari segala dakwaan,” kata pengacara Diananta, Rahmat S. Basrinda.

Baca juga : AII dan KontraS minta hentikan kriminalisasi jurnalis

Amnesti Internasional: cabut segala tuduhan terhadap jurnalis asing Philip Jacobson

KMSD: kriminalisasi aktivis adalah ancaman terhadap demokrasi

Rahmat mengatakan jaksa tidak dapat membuktikan dakwaannya, bahwa Diananta tidak berhak menyebarkan berita. Ia menyebutkan Diananta terbukti merupakan jurnalis. Berita yang dipersoalkan dalam sidang ialah produk jurnalistik. “Sehingga terdakwa menyebarkan berita secara hak,” kata Rahmat menambahkan.

Pekan lalu, Nanta dituntut 6 bulan penjara oleh Jaksa Kejaksaan Negeri Kotabaru karena menulis berita tentang sengketa tanah di Kalimantan, berjudul Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel. Berita ini diunggah melalui laman banjarhits.id, pada 9 November 2019.

Berita itu kemudian dipermasalahkan oleh salah satu narasumber Diananta, yaitu Sukirman dari Majelis Umat Kepercayaan Kaharingan Indonesia. Sukirman menilai berita itu menimbulkan kebencian karena dianggap bermuatan sentimen kesukuan. Protes Sukirman telah dimediasi di Dewan Pers. Dewan Pers mewajibkan Banjarhits memuat hak jawab dan meminta maaf. Berita juga sudah dicabut.

Namun, penyidik Polda Kalimantan Selatan tetap meneruskan penyidikan kasus ini, hingga kini prosesnya telah mencapai persidangan.

Jaksa menganggap Diananta melanggar Pasal 28 UU ITE. Pasal itu berbunyi: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Rahmat menilai jaksa juga gagal membuktikan adanya kebencian yang timbul dari pemberitaan Diananta seperti bunyi pasal tersebut. “JPU tidak bisa membuktikan terdakwa menimbulkan hal itu dalam pemberitaan,” kata Rahmat menjelaskan.

Pengacara Diananta lainnya, Bujino A. Salan, mengatakan kliennya harus bebas dari segala dakwaan. “Pengadilan atas Diananta adalah pengadilan terhadap berita yang ditulis jurnalis tersebut pada November 2019 lampau,” kata Bujino. (*)

Editor : Edi Faisol

Related posts

Leave a Reply