Kriminaliasi pelapor kasus kroupsi, Kejagung segera keluarkan SKP2

Papua
Ilustrasi, pixabay.com

Papua No.1 News Portal | Jubi

Jakarta, Jubi – Kejaksaan Agung segera mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) untuk Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu Nurhayati, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karrena melaporkan dugaan korupsi dana desa oleh Polres Cirebon. Sebelum perkara dihentikan, Jaksa Agung  meminta penyidik Polres Cirebon untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) atau tahap II.

Read More

“Karena perkara sudah P-21, maka kami minta penyidik tahap II dan kami akan SKP2,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, dikutip Antara, Selasa, (1/3/2022).

Baca juga : Pelapor dugaan korupsi anak presiden dipolisikan relawan Jokowi
Demi demokrasi Presiden Jokowi harus hentikan kriminalisasi Haris- Fatia
Lagi-lagi kesalahan prosedur Polda Sumut akhirnya hentikan kriminalisasi pedagang korban

Febrie juga mengatakan sudah mengecek ke JPU Kejaksaan Negeri Cirebon terkait penetapan tersangka Nurhayati. Dari hasil konfirmasi, JPU tidak mengetahui bahwa Nurhayati adalah pelapor. “Kami sudah check ke JPU nya di Cirebon, mereka sama sekali tidak mengetahui bahwa Nurhayati adalah pelapor di perkara tersebut,” ujar Febrie menjelaskan.

Sebelumnya Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah memerintah Jampidsus melalui Kejaksaan Tinggi Jawa Barat segera memberikan petunjuk dan perintah kepada Kejari Cirebon untuk segera memerintahkan penyidik Polres Cirebon menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke JPU, mengingat perkara tersebut telah P-21.

Setelah tahap II, selanjutnya JPU akan mengambil langkah penyelesaian perkara tersebut, serta mengambil langkah hukum yang tepat dan terukur untuk melindungi hak-hak tersangka sesuai hukum acara pidana.

Kasus Nurhayati sempat viral di media sosial dan menarik perhatian publik karena banyak pihak menilai ia merupakan salah satu pelapor/pihak yang berupaya membongkar kasus korupsi dana desa di Citemu.

Penetapan Nurhayati sebagai tersangka oleh Polres Cirebon pada minggu ini pun menuai kritik dan protes masyarakat serta berbagai organisasi masyarakat sipil. (*)

Editor : Edi Faisol

Related posts

Leave a Reply