Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Waropen menolak pemberian dana hibah sebesar Rp500 juta secara tunai yang diberikan oleh bendahara Kesbangpol Pemerintah Kabupaten Waropen.
“Dana hibah awalnya disepakati sebesar Rp5 miliar pada 14 Maret 2019 lalu dan harusnya ditransfer ke rekening KPUD. Jadi bukan diberikan secara tunai. Ini akan melanggar aturan yang berlaku. Kami ingin Pemkab Waropen harus rerius melihat hal ini,” kata Sekretaris KPU Waropen, Mathina Tasi, melalui sambungan telepon kepada sejumlah wartawan, Selasa (16/4/2019).
Dikatakan, kesepakatan dana hibah untuk bantuan Pemilu 2019 disepakati bersama oleh KPU, bupati dan wakil bupati Kabupaten Waroen bersama Kesbangpol.
“Tapi justru uang yang diantar tunai kepada Kepada Bendahara KPU, termasuk saya juga diserahkan dana itu dan kami jelas menolak itu,” ujarnya.
Selain itu kata Marthina, pihak Kesbangpol juga akan memberikan dana senilai Rp2 Miliar, lantaran adanya demo 72 KPPS di Kantor KPU.
“Ini membingungkan. Ada apa sebenarnya, kami tidak mengerti dengan hal ini, pemerintah maunya apa sebenarnya,” ujarnya.
Menanggapi ini, Ketua KPU Papua Theodorus Kossay mengatakan, dana hibah seharusnya ditransfer ke rekening KPUD, di mana dana tersebut akan digunakan oleh KPUD untuk menambah anggaran Pemilu yang tidak dianggarkan pada APBN.
“Saya sudah terima informasinya. Saya juga sudah coba komunikasikan hal tersebut dengan wakil bupati, kenapa bisa begini, dana itukan seharusnya masuk ke rekening KPU, tapi diantar tunai,” kata Kossay.
Menurut Kossay, kalaupun dana tersebut diberikan secara tunai harus dilakukan revisi pada NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah).
“Dana hibah ini wajib bagi seluruh pemerintah daerah,” ujarnya. (*)
Editor : Edho Sinaga