KPU: Warga pindah memilih harus urus formulir A5

Ilustrasi, Pemilu 2019 – Jubi/Tempo.co
Ilustrasi, Pemilu 2019 – Jubi/Tempo.co

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Biak, Jubi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Biak Numfor mengingatkan warga Biak yang sudah terdaftar dalam pemilih tetap tetapi karena berada di luar Papua, harus mengurus formulir A5 atau surat pindah memilih.

Read More

“Aturan formulir A5 bisa diperoleh masyarakat paling lambat 30 hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2019. Untuk memperoleh formulir itu, pemilih yang dimaksud bisa datang ke KPU kabupaten/kota setempat,” kata Komisioner KPU Biak Divisi Program dan Data, Yan M. Morin, dalam Bincang Pemilu Serentak 2019 yang diselenggarakan KPU Biak di media radio, di Biak, akhir pekan lalu.

Ia menyebutkan keterangan pindah memilih apabila ada pemilih yang berasal dari luar Jawa dan mereka menetap karena tugas belajar maupun bekerja di Kabupaten Biak Numfor. Atau warga Biak Numfor yang terdaftar dalam pemilih tetap, karena sekolah sekolah atau melakukan tugas dinas bersamaan Pemilu Serentak 17 April 2019 dapat mengurus formulir A5.

“Apakah nama bersangkutan bisa menggunakan hak pilihnya di Kabupaten Biak Numfor, tentunya bisa. Karena mereka masuk kategori daftar pemilih tambahan atau DPTb,” ujarnya.

Yan Morin menyebutkan ketentuan tentang DPTb diatur dalam Pasal 36 Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018.

Bila pemilih bersangkutan sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) di wilayah asal tetapi di sisi lain dirinya saat ini tengah melakukan tugas belajar seperti kuliah keluar Papua.

Atau sebab lain, karena warga sebagai tahanan, bekerja di rumah sakit, serta mereka yang melaksanakan pelayanan publik di wilayah lain berhak mendapat formulir A5 untuk menggunakan hak pilihnya di TPS lain.

Hanya saja, kata dia, ketentuan surat suara yang akan diperoleh tentu berbeda dengan pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT maupun daftar pemilih tetap hasil perbaikan (DPTHP).

Bila pemilih yang dimaksud berasal dari luar Papua, maka dia hanya berkak mendapat satu surat suara saja, yaitu surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden.

Bincang Pemilu Serentak 2019 diselenggarakan KPU Biak di media radio menampilkan narasumber Yan M. Morin, Divisi Sosialisasi serta Sekretaris KPU Agus Filma sebagai bentuk sosialisasi penyelenggaraan tahapan pemilu.

Sementara itu, komisioner KPU Provinsi Papua mengambil alih tugas tujuh KPU kabupaten/kota yang hingga kini belum ada ketua dan komisionernya.

Ketua KPU Provinsi Papua, Teodorus Kossay, saat di Wamena, Ibu Kota Kabupaten Jayawijaya, Minggu (3/2/2019), mengatakan tujuh KPU yang diambil alih adalah Kabupaten Jayapura, Kota Jayapura, Mamberamo Tengah, Nduga, Mimika, Paniai, dan Waropen.

“Untuk mengisi kekosongan komisionernya, KPU Papua langsung menangani. Kami mendapat petunjuk langsung dari KPU RI untuk mengisi kekosongan komisionernya,” tuturnya.

Ia mengatakan tujuh KPU kabupaten itu akan diambil alih, sambil menunggu proses di PTUN, terkait seleksi komisioner KPU kabupaten yang belum tuntas.

“Proses di PTUN yang saat ini menurut informasi, masyarakat lagi banding ke PTUN Makassar, sehingga sambil menunggu, KPU RI memerintahkan kami untuk mengisi kekosongan,” ujarnya.

Ia mengharapkan dalam waktu yang tidak lama, sudah ada komisioner KPU kabupaten untuk mempersiapkan agenda pemilihan umum yang nantinya dilakukan 17 April mendatang. (*)

Reporter: Antara

Editor: Dewi Wulandari

Related posts

Leave a Reply