KPU tetapkan pemenang pilkada Sorong usai putusan MK

Jubi | Portal Berita Tanah Papua No. 1

Sorong,Jubi – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sorong, Papua Barat akan menetapkan pemenang pemilihan kepala daerah (pilkada) setelah adanya keputusan Mahkamah Konsitusi di Jakarta. 

Pilkada 15 Februari lalu di kabupaten ini dimenangkan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Johny Kamuru – Suko Harjono. Paslon nomor 2 ini mengungguli suara rivalnya paslon Zetiba. 

Namun KPU belum menetapkan pemenang pilkada tersebut karena paslon Zetiba masih menggugat ke MK, 27 Februari lalu. 

Sesuai peraturan KPU nomor 7, jadwal penetapan paslon terpilih dilakukan tanggal 8 – 10 Maret. Khusus untuk Kabupaten Sorong kemungkinan besar akan mengalami pergeseran waktu hingga 13 Maret 2017. 

Ketua KPUD Kabupaten Sorong, Marthinus Nasarany mengatakan, pihaknya selalu siap menyikapi gugatan yang dilayangkan. Hal ini menunjukkan keterbukaan ruang demokrasi di kabupaten tersebut. 

“Kami juga berkoordinasi dengan MK materi gugatan yang diajukan pada tanggal 27 paslon Zetiba. Namun hakim MK sedang mempelajari dan kami siap menghadapi gugatan tersebut,” katanya kepada Jubi di Sorong, Jumat (10/3/2017). 

Ia mengaku optimistis terhadap proses yang berjalan dan mematuhi semua proses yang berlaku, sesuai ketentuan yang telah ditetapkan berkenaan dengan pelaksanaan pilkada. 

Ketua Aliansi Masyarakat Demokrasi, Joni Hagani menegaskan, semua pihak, baik kandidat maupun masyarakat harus berjiwa besar. Apapun konsukuensinya harus diterima demi terciptanya situasi dan pilkada yang sehat. (*)

Related posts

Leave a Reply