KPU Papua sosialisasikan tata cara pencalonan pasangan calon perseorangan

Suasana sosialisasi tata cara pencalonan pasangan calon perseorangan yang diikuti 11 KPUD penyelenggara Pilkada 2020 - Jubi/Alex
Suasana sosialisasi tata cara pencalonan pasangan calon perseorangan yang diikuti 11 KPUD penyelenggara Pilkada 2020 – Jubi/Alex

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jayapura, Jubi – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Papua menyosialisasikan tata cara pencalonan pasangan perseorangan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada kepada sebelas KPU kabupaten yang akan menyelenggarakan Pilkada pada 2020. Sosialisasi itu dilakukan di Jayapura, Papua, Rabu (9/10/2019).

Read More

Ketua KPU Provinsi Papua Theodorus Kossay menyatakan sosialisasi itu menjelaskan syarat yang harus dipenuhi pasangan calon perseorangan untuk dapat mendaftarkan diri sebagai peserta Pilkada. “Dalam sosialisasi ini kami menjelaskan beberapa pokok tata cara pencalonan melalui jalur perseorangan,” kata Theodorus Kossay di Jayapura, Rabu.

Ia mencontohkan, salah satu syarat pencalonan pasangan calon perseorangan adalah adanya dukungan dari 10 persen dari total jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT). Dalam sosialisasi itu, KPU Papua menjelaskan dukungan dari 10 persen DPT itu dibuktikan calon perseorangan dengan melampirkan surat keterangan dukungan dan salinan Kartu Tanda Penduduk Elektronik saat mendaftar.

Dalam sosialisasi itu, KPU Papua juga menjelaskan KPU Pusat belum merampungkan aturan pelarangan calon dari partai politik untuk “memborong” seluruh partai politik di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah masing-masing. “Kalau sudah ada Peraturan KPU tentang larangan itu, pasti kami akan sampaikan segera,” kata Kossay.

Sosialisasi itu diikuti seluruh komisioner KPU kabupaten yang akan menjadi penyelenggara Pilkada Serentak 2020. “Jadi, kami undang lima komisioner dan Sekretaris KPU untuk hadiri sosialisasi.Kami harapkan setelah kembali ke daerah, KPU 11 kabupaten ini bisa menyosialisasikan [materi itu] kepada masyarakat maupun pemangku kepentingan [Pilkada] lainnya,” ujarnya.

Ketua KPU Kabupaten Keerom, Korneles Watkaat menyatakan akan segera menyosialisasikan tata cara pencalonan pasangan calon perseorangan kepada masyarakat Keerom. Sosialisasi itu harus segera dilakukan, mengingat tahapan pencalonan pasangan calon perseorangan akan dimulai pada 26 Oktober 2019.

“Kegiatan seperti ini akan kami laksanakan juga di Keerom, karena tahapan untuk pencalonan pasangan perseorangan itu [dimulai] 26 Oktober 2019. Kami berharap para calon yang ingin maju [melalui jalur] perseorangan dapat melihat pengumuman dan melengkapi syarat-syaratnya. Para calon yang ingin maju melalui jalur perseorangan bisa mempersiapkan diri sebaik mungkin, dengan melengkapi persyaratan yang diharuskan,” ujarnya. (*)

Editor: Aryo Wisanggeni G

Related posts

Leave a Reply