Papua No.1 News Portal | Jubi
Pemutakhiran daftar pemilih tetap berlangsung selama dua pekan. Petugas memverifikasi faktual data di lapangan.
KOMISI Pemilihan Umum Nabire mulai memutakhirkan data pemilih untuk pemungutan suara ulang Pilkada 2020. Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung selama dua pekan.
Pemutakhiran data pemilih diawali pelantikan dan bimbingan teknis terhadap Panitia Pemilihan Distrik (PPD), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nabire meminta para petugas tersebut berkoordinasi dengan pengurus rukun tetangga (RT) dalam pemutakhiran data pemilih.
“Data pemilih harus valid. Petugas harus berkoordinasi dengan ketua RT sebelum mendatangi pemilih guna memastikan yang bersangkutan memang benar warga setempat,” kata Ketua KPU Nabire Wilhelmus Degei, Selasa (27/4/2021).
Pemutakhiran data pemilih merupakan salah satu perintah dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan pemungutan suara ulang. MK menilai daftar pemilih tetap (DPT) yang digunakan pada Pilkada Nabire 2020 tidak valid. Itu lantaran DPT tersebut menetapkan sebanyak 178.500 pemilih, sedangkan penduduk Nabire hanya sekitar 172. 200 jiwa.
Karena itu, KPU Nabire akan menggunakan daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) versi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil sebagai rujukan dalam memvalidasi data pemilih pada pemungutan suara ulang. Data tersebut kemudian dicocokan dengan data pemilih dalam Pemilu 2019, yang sebanyak 181 ribu orang.
“DP4 Nabire berjumlah 115.877 jiwa. Setelah disinkronikasikan dengan data pemilih pada Pemilu 2019, menjadi 117.401 jiwa. Hasil akhir itulah yang menjadi dasar petugas dalam melakukan pemutakhiran (verifikasi) data ke lapangan,” jelas Degei.
Daftar tersebut menjadi berkurang setelah KPU Nabire melakukan penyisiran ulang. Data warga yang telah meninggal atau pindah ke luar daerah dicoret dari daftar terbaru.
Dari sebanyak 117.401 pemilih tersebut, hanya sekitar 85 ribu orang yang telah memiliki kartu tanda penduduk (KTP) elektronik. Selebihnya, belum memunyai KTP elektronik walaupun ada yang telah memiliki kartu keluarga yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil (Disdukcapil) Nabire.
“Setelah di kroscek, terdapat sebanyak 25.189 (pemilih) belum merekam (mengurus) KTP. (Karena itu), mereka yang sudah mendaftar (mengajukan pembuatan KTP) harus melakukan perekaman (data kependudukan),” kata Kepala Disdukcapil Nabire Yeremias Mote dalam kesempatan terpisah.
Boleh mencoblos
Disdukcapil telah gencar menyosialisasikan dan meningkatkan pelayanan pembuatan KTP elektronik saat menjelang Pilkada Nabire 2020. Mereka membuka layanan pada hari libur dan turun ke sejumlah distrik untuk melayani pembuatan KTP elektronik dan dokumen kependudukan lainnya.
Inisiatif Disdukcapil itu malah diprotes sejumlah kalangan. Mereka menilai ada kepentingan politik dalam layanan kepada masyarakat tersebut.
“Ada sebanyak 10 ribu blanko KTP siap untuk digunakan pada saat ini. Kalau itu habis, kami meminta (tambahan) lagi kepada Ditjen Dukcapil,” lanjut Mote.
Pemungutan suara ulang di Nabire dijadwalkan berlangsung pada 14 Juli 2021. Ketentuan batas usia bagi warga yang berhak memilih tetap merujuk kepada tenggat pelaksanaan Pilkada, yakni 9 Desember 2020. Mereka yang belum berusia 17 tahun sewaktu Pilkada 2020, tidak berhak mencoblos pada pemungutan suara ulang.
Sementara itu, warga yang memenuhi persyaratan tetap boleh mencoblos pada pemungutan suara ulang meskipun tidak atau belum memiliki KTP Nabire. Mereka bisa menggunakan surat keterangan domisili dan terdata dalam DPT terbaru.
“Kami tetap memberi kesempatan. Mereka (dipersilahkan) memilih (di tempat pemungutan suara) setelah pukul 12.00 (Waktu Papua),” kata Degei. (*)
Editor: Aries Munandar