Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Komisi Pemberantasan Korupsi masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara final dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kasus dugaan korupsi peningkatan ruas jalan Kemiri-Depapre di Kabupaten Jayapura, Papua. Proyek peningkatan ruas jalan Kemiri-Depapre itu dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah-Perubahan Provinsi Papua tahun 2015.
“Saat ini, kami menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara final dari BPK. Semoga tidak terlalu lama, BPK sudah dapat menyerahkan perhitungan tersebut pada KPK,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (20/5/2019).
Febri mengatakan proses hukum terhadap dugaan korupsi tersebut harus segara diselesaikan. “Proses masih di tahap penyidikan. Sampai saat ini sekitar 92 orang saksi telah kami periksa. KPK juga sudah melakukan cek lokasi beberapa waktu yang lalu. Para saksi yang diperiksa berasal dari pihak Pemerintah Provinsi Papua, pejabat pengadaan, dan pihak swasta,” ucap Febri.
Kasus dugaan korupsi itu menyeret dua tersangka, yakni mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Papua Mikael Kambuaya dan pemegang saham mayoritas PT Bintuni Energy Persada (BEP) David Manibui. KPK telah menetapkan Mikael Kambuaya sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan peningkatan jalan ruas jalan Kemiri-Depapre senilai Rp89,5 miliar dengan kerugian negara sejumlah Rp42 miliar pada Februari 2017 lalu.
Mikael Kambuaya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
PT BEP, kontraktor yang berkantor di Jakarta, adalah pemenang tender proyek peningkatan ruas jalan Kemiri-Depapre itu. PT BEP memenangkan tender itu setelah mengajukan penawaran senilai Rp86,89 miliar untuk meningkatkan jalan sepanjang 24 kilometer. David Manibui selaku pemegang saham mayoritas PT BEP melalui PT Manbers Jaya Mandiri (MJM) diduga telah melakuan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pekerjaan peningkatan ruas jalan Kemiri-Depapre itu.
Atas perbuatannya, David Manibui disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Editor: Aryo Wisanggeni G