Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Koordinator Supervisi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi Wilayah Papua, Maruli Tua menyatakan pihaknya telah menegur Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Papua atau DPRP Yunus Wonda yang menguasai lebih dari satu kendaraan dinas. KPK meminta Wonda segera mengembalikan kelebihan kendaraan dinas tersebut.
Hal itu disampaikan Maruli Tua di Jayapura, Jumat (26/7/2019). “Ini sudah kami sampaikan langsung, dengan harapan bisa menjadi contoh nyata bagi semua anggota legislatif di tanah Papua,” ujarnya.
Teguran yang sama juga diberikan kepada anggota DPRP yang menguasai lebih dari satu kendaraan dinas. “Intinya, kami sudah minta kepada mereka untuk segera mengembalikan ke Sekretariat Dewan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemerintah Provinsi Papua,” katanya.
Tua juga menyinggung banyaknya penyalahgunaan fasilitas kendaraan dinas oleh aparatur sipil negara (ASN). Tua menegaskan fasilitas kendaraan dinas roda empat hanya boleh diberikan dan dipergunakan ASN yang memegang jabatan publik. ASN yang tidak memegang jabatan hanya diizinkan menerima fasilitas satu sepeda motor dinas.
Maruli Tua menyebut ASN yang menjadi pejabat hanya boleh menerima satu unit kendaraan dinas. “Kami sudah perintahkan semua pejabat, baik eselon maupun non eselon, untuk mengembalikan kendaraan dinas jika [mengusai] lebih dari satu [kendaraan dinas],” kata Tua.
Komisi Pemberantasan Korupsi mendorong Pemerintah Provinsi Papua untuk mematuhi ketentuan dan aturan penggunaan kendaraan dinas. “Jadi dalam aturan itu sudah jelas speksifikasi kendaraan yang harus dipegang atau dipakai oleh gubernur, wakil gubernur, sekda, ketua DPR dan pimpinan organisasi perangkat daerah,” ujarnya.
Tua menyatakan seluruh kelebihan kendaraan dinas yang dikuasai ASN ataupun anggota legislatif itu harus segera dikembalikan. Ia juga meminta para pensiunan ASN ataupun pensiunan pejabat publik segera mengembalikan kendaraan dinas yang masih mereka bawa. “Kami harap secepatnya bisa dikembalikan, agar tidak menjadi masalah,” jelasnya.
“Nanti apakah ada penghapusan atau sebagainya itu nanti ada aturannya. Intinya, kami akan tertibkan dulu agar mengetahui posisi kendaraan dinas di provinsi Papua,” katanya.
Sekretaris DPRP, Juliana Waromi mengakui ada 27 unit kendaraan dinas DPRP yang masih dikuasai oleh mantan anggota DPRP. Waromi menyatakan telah mengirimkan surat kepada seluruh mantan anggota DPRP yang masih membawa kendaraan dinas agar segera mengembalikan kendaraan itu. Dari 27 unit kendaraan dinas itu, baru enam unit yang telah dikembalikan kepada Sekretariat DPRP.
“Kami sudah melakukan upaya dengan menyurat, namun karena mereka yang pegang (kendaraan dinas) jadi agak susah. Pastinya kita tetap akan mengikuti petunjuk dan arahan KPK, sebab kita berhadapan dengan mereka agak susah,” kata Waromi.(*)
Editor: Aryo Wisanggeni G